Jaksa Agung Muda,Bidang Jam Pidsus,Mengambil Alih Penanganan Dugaan Perkara Pidana Korupsi Pembangunan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan diprovinsi Lampung Oleh PT INHUTANI V

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan Sawit.

Pengambilalihan perkara tersebut dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyidikan kemudian dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026, juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta perhitungan kerugian kepada ahli.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan kini masih mengonstruksikan secara utuh rangkaian peristiwa pidana berikut kelengkapan alat buktinya. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dengan pengambilalihan ini, penanganan perkara pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tersebut kini berada di bawah penyidikan JAM PIDSUS.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *