MIRIS! SALES MANAGER PT AGAR SWALLOW DI-PHK SAAT SAKIT KERAS — PESANGON DAN HAK PEKERJA DIPERSOALKAN

  • Bagikan

MetronusaNews.id | BOGOR — Di tengah perjuangan melawan penyakit serius, seorang pekerja justru harus menghadapi kehilangan pekerjaan. Bapak Lundi Santoso, yang mengaku menjabat sebagai Sales Manager di PT Agar Swallow, mempersoalkan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurutnya dilakukan ketika dirinya masih dalam kondisi sakit dan menjalani pemulihan pascaoperasi.

Bukan hanya soal kehilangan mata pencaharian. Lundi juga mengaku masih memperjuangkan sejumlah hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum diselesaikan perusahaan, mulai dari pembayaran selama masa sakit, kompensasi kontrak kerja hingga hak-hak setelah hubungan kerja berakhir.

Persoalan ini pun menimbulkan pertanyaan: ketika seorang pekerja sedang berjuang mempertahankan kesehatannya, sejauh mana perusahaan memenuhi hak dan kewajibannya?

SAKIT SEPULANG DINAS, KONDISI TERUS MEMBURUK

Kisah tersebut bermula setelah Lundi melakukan perjalanan dinas ke Makassar pada November 2025. Sepulang dari perjalanan itu, ia mulai mengalami keluhan kesehatan berupa rasa sakit pada bagian perut.

Ia sempat menjalani pengobatan di klinik. Kondisinya sempat membaik setelah mendapatkan obat sehingga aktivitas pekerjaan masih dapat dijalankan.

Namun, kondisi kesehatan kemudian kembali menurun.

Memasuki 2026, pemeriksaan medis dilakukan secara bertahap. Lundi menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk endoskopi, CT scan hingga pengambilan sampel medis untuk mengetahui penyakit yang dideritanya.

Hingga akhirnya, pada 13 Mei 2026, ia harus menjalani operasi.

Pascaoperasi, kondisi fisiknya disebut semakin lemah. Aktivitas pekerjaan pun tidak lagi dapat dilakukan seperti sebelumnya karena dirinya harus menjalani proses pemulihan sekaligus mempersiapkan pengobatan lanjutan.

“Karena kondisi sudah lemas, saya tidak bisa sempat bekerja lagi,” demikian keterangan Lundi dalam wawancara.

24 JUNI: SURAT PHK DATANG KE RUMAH SAAT MASIH SAKIT

Persoalan kemudian memasuki babak baru.

Menurut pengakuan Lundi, pada 24 Juni 2026, pihak perusahaan mendatangi kediamannya.

Namun, kedatangan tersebut disebut bukan untuk memberikan dukungan atas kondisi kesehatannya. Lundi mengatakan pihak perusahaan justru membawa surat pemutusan hubungan kerja.

Surat itu, menurut Lundi, diberikan ketika dirinya masih dalam kondisi sakit dan menjalani masa pemulihan setelah operasi.

Ia mengaku menolak menandatangani surat tersebut karena tidak menerima keputusan PHK yang dinilainya dilakukan secara sepihak.

Situasi tersebut menjadi titik krusial dalam persoalan yang kini dipersoalkannya.

GAJI, KOMPENSASI KONTRAK DAN HAK PASCA-PHK DIPERTANYAKAN

Tidak berhenti pada PHK, Lundi juga mempersoalkan pembayaran hak-haknya sebagai pekerja.

Ia mengaku memiliki gaji pokok sekitar Rp11,2 juta per bulan. Jika ditambah komponen pendapatan lainnya, penghasilan kotornya disebut dapat mencapai sekitar Rp14 juta.

Namun, selama periode tertentu, pembayaran yang diterimanya disebut hanya sekitar Rp10,2 juta setelah sejumlah potongan.

Lundi mempertanyakan dasar dan perhitungan pembayaran tersebut.

Ia juga mengaku memiliki kontrak kerja yang telah berlangsung dalam dua periode. Menurut keterangannya, masih terdapat kompensasi kontrak yang belum dibayarkan.

Selain itu, setelah hubungan kerja berakhir, ia menyebut masih terdapat hak-hak lain yang belum diselesaikan.

Memasuki Juli 2026, Lundi mengaku sudah tidak lagi menerima pembayaran gaji dari perusahaan.

BPJS DIHENTIKAN, SAAT PENGOBATAN MASIH BERJALAN

Persoalan semakin pelik karena menyangkut jaminan kesehatan.

Menurut keterangan Lundi, kepesertaan BPJS miliknya disebut dihentikan mulai 1 Agustus 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penghentian kepesertaan terjadi ketika dirinya masih harus menghadapi persoalan kesehatan dan membutuhkan pengobatan.

Di satu sisi, sumber penghasilan telah terhenti. Di sisi lain, biaya pengobatan dan kebutuhan hidup tetap berjalan.

DATA GAJI BPJS HANYA RP2,98 JUTA?

Lundi juga mempertanyakan persoalan lain yang menurutnya tidak kalah serius.

Ia mengaku mulai bekerja di PT Agar Swallow sejak 2024. Namun, menurut keterangannya, kepesertaan BPJS baru diurus pada Januari 2026.

Yang menjadi pertanyaan Lundi adalah data penghasilan yang tercantum dalam kepesertaan BPJS.

Menurut pengakuannya, gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp11,2 juta per bulan. Namun, data penghasilan yang disebut tercantum untuk kepentingan BPJS hanya sekitar Rp2,98 juta.

Perbedaan angka tersebut dinilai sangat signifikan.

Lundi mempertanyakan mengapa penghasilan yang menjadi dasar kepesertaan BPJS berbeda jauh dengan gaji pokok yang selama ini diterimanya.

Jika benar terdapat perbedaan pelaporan sebagaimana yang disampaikan Lundi, bagaimana dasar perhitungan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dan bagaimana dampaknya terhadap hak pekerja?

Pertanyaan inilah yang kini membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

BUKAN SEKADAR PHK, TAPI SOAL HAK PEKERJA

Bagi Lundi, persoalan ini bukan semata-mata tentang kehilangan pekerjaan.

Ia sedang menghadapi persoalan kesehatan serius, kehilangan sumber penghasilan, mempertanyakan pembayaran hak-haknya, serta menghadapi ketidakpastian mengenai keberlanjutan jaminan kesehatan.

Kondisi tersebut membuat posisi seorang pekerja menjadi sangat rentan.

Kasus ini juga layak mendapat perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait, terutama untuk memastikan apakah proses PHK, pembayaran kompensasi, pemenuhan hak selama sakit, serta pelaporan upah untuk kepentingan jaminan sosial telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

MetronusaNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Agar Swallow maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan Lundi Santoso.

Sebab, di balik dokumen PHK dan angka-angka pembayaran, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar:

Ketika seorang pekerja sedang sakit keras, apakah seluruh haknya benar-benar sudah diberikan?

Ataukah masih ada hak pekerja yang belum dituntaskan?

MetronusaNews.id akan terus mengawal informasi dan klarifikasi dari para pihak.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *