
MetronusaNews.id | Bogor — Persoalan hubungan kerja antara Lundi Santoso dan PT Agar Swallow memasuki babak baru setelah beredar surat resmi perusahaan yang menjelaskan status hubungan kerja Lundi.
Dalam surat tersebut, manajemen PT Agar Swallow menyatakan PKWT Nomor 050/PT.AS-D.14/IX/2025 berakhir demi hukum sejak tanggal efektif 1 Juli 2026.
Namun, terdapat poin penting dalam surat tersebut yang menarik perhatian.
Perusahaan menyatakan masih membuka kesempatan bagi Lundi untuk kembali bergabung setelah dirinya dinyatakan pulih dan laik kerja oleh institusi medis yang berwenang.
BUKAN SEKADAR SURAT BERAKHIRNYA KONTRAK
Dalam surat yang ditujukan kepada Lundi tersebut, PT Agar Swallow menjelaskan bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah disampaikan sebelumnya, PKWT dinyatakan berakhir demi hukum sejak 1 Juli 2026.
Dengan demikian, perusahaan tampaknya menempatkan persoalan tersebut sebagai berakhirnya hubungan kerja berdasarkan PKWT, bukan sekadar keputusan pemutusan hubungan kerja yang berdiri sendiri.
Namun, bagi Lundi, persoalan tersebut tetap memiliki konsekuensi serius.
Ia sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tengah menghadapi kondisi kesehatan yang membutuhkan operasi dan pengobatan lanjutan. Dalam kondisi tersebut, berakhirnya hubungan kerja tentu berdampak terhadap keberlanjutan penghasilan dan kepastian pekerjaan.
PERUSAHAAN MASIH MEMBERI PELUANG UNTUK KEMBALI
Hal yang cukup mencolok dalam surat perusahaan adalah adanya pernyataan bahwa Lundi masih diberikan kesempatan untuk kembali bergabung.
PT Agar Swallow menyampaikan bahwa kesempatan tersebut dapat diberikan setelah Lundi dinyatakan pulih dan laik kerja kembali oleh institusi medis yang berwenang.
Poin ini menunjukkan bahwa pintu untuk kembali bekerja disebut belum sepenuhnya tertutup.
Perusahaan bahkan menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi Lundi selama bekerja.
“Kami menghargai dedikasi dan kontribusi Saudara selama ini,” demikian substansi pernyataan perusahaan dalam surat tersebut.
PERTANYAANNYA: BAGAIMANA DENGAN HAK PEKERJA?
Meski surat perusahaan telah menjelaskan mengenai berakhirnya PKWT dan peluang untuk kembali bekerja, masih terdapat sejumlah persoalan yang sebelumnya dipersoalkan Lundi.
Di antaranya menyangkut pembayaran hak pekerja, kompensasi, gaji selama masa sakit, serta persoalan kepesertaan BPJS.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah kontrak kerja berakhir atau tidak.
Yang juga perlu mendapat kejelasan adalah:
Apakah seluruh hak Lundi sebagai pekerja telah diselesaikan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku?
Kemudian, bagaimana mekanisme pembayaran hak setelah PKWT dinyatakan berakhir?
Dan apabila perusahaan memang membuka peluang Lundi untuk kembali bekerja setelah dinyatakan laik kerja, bagaimana mekanisme dan status hubungan kerja ketika ia nantinya kembali?
MetronusaNews.id membuka ruang klarifikasi kepada PT Agar Swallow maupun Lundi Santoso agar seluruh persoalan dapat terang berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
Sebab pada akhirnya, yang harus dipastikan bukan hanya bagaimana hubungan kerja berakhir, tetapi juga apakah seluruh hak pekerja telah dituntaskan secara adil dan sesuai ketentuan.
