
MetronusaNews.id | Lebak,Banten – Seorang warga bernama Chairil Anwar melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial Facebook. Laporan tersebut diajukan pada 25 Agustus 2026 di Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan nomor LP/B/9646/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Peristiwa yang di laporkan korban terjadi pada 22 Agustus 2026, di sebuah group Facebook bernama SEKAYU KAB. MUBA. Dalam laporannya, korban menyebutkan seorang terduga pelaku berinisial MJ alias FF yang diduga menyebarkan foto dengan tuduhan tidak benar yang merugikan nama baik korban.

” Saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku segera diamankan oleh pihak APH agar nama baik saya kembali pulih ” Harap Chairil Anwar yang juga merupakan kader dari Lembaga Forwatu Banten. Kamis, 27/08/2026.
Sementara itu, Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si melalui Koordinator Bidang Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo menyampaikan pihaknya mengecam keras atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terduga pelaku Berinisial FF terhadap anggotanya.
Pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindak tegas terduga pelaku yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik sehingga berdampak pada kerugian bagi korban.
” Kami sepenuhnya mendukung langkah anggota kami yakni Chairil Anwar yang telah melaporkan perbuatan terduga pelaku pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya” Ungkap Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo
” Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap teduga pelaku sehingga keadilan bagi korban bisa di dapatkan. Kami juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas ” Tegasnya.
