Pabrik Penggilingan Padi di Sawera Diduga Tak Memiliki Perizinan, Aktivis Akan Membuat Laporan Pengaduan ke APH

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Pandeglang, Banten –  Aktivitas sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Sawera RT 01/RW 05, Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Pabrik yang disebut-sebut telah beroperasi kurang lebih tiga setengah tahun tersebut diduga belum menempuh seluruh perizinan yang dipersyaratkan.kamis (28/08/2026).

Selain persoalan dugaan perizinan, aktivitas pabrik juga dikeluhkan sejumlah warga. Keluhan terutama berkaitan dengan suara mesin penggilingan yang disebut masih beroperasi hingga larut malam serta debu yang terbawa angin ke lingkungan sekitar.

Berdasarkan penelusuran tim wartawan di lapangan, pabrik tersebut disebut milik warga berinisial K. Lamanya kegiatan operasional menjadi pertanyaan masyarakat mengenai status legalitas dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak lingkungan dan Pemerintah Desa Pasirloa, sebelumnya telah terdapat imbauan kepada pihak pengelola agar memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

Namun, mengenai jenis perizinan apa saja yang telah maupun belum dipenuhi, masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pemilik atau pengelola serta instansi teknis yang berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, seorang aktivis yang biasa disapa Bang Otoy turut menyoroti dugaan belum terpenuhinya perizinan pabrik penggilingan padi tersebut.

Bang Otoy menilai, kegiatan usaha yang telah berjalan cukup lama seharusnya memiliki kejelasan mengenai legalitas dan perizinannya. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga menyatakan akan membuat laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dugaan persoalan perizinan tersebut dapat diperiksa secara resmi.

“Kami akan membuat laporan pengaduan kepada APH terkait dugaan persoalan perizinan pabrik tersebut. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bang Otoy.

Menurutnya, laporan tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak pengelola, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong pemerintah maupun aparat terkait memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan suara mesin penggilingan padi yang terkadang masih terdengar hingga di atas pukul 23.00 WIB.

Menurut keluhan warga, aktivitas penggilingan pada malam hari menimbulkan suara yang cukup mengganggu ketika sebagian masyarakat telah beristirahat.

Selain kebisingan, warga juga mengeluhkan debu dari aktivitas penggilingan. Saat angin bertiup, debu maupun material ringan dari kegiatan tersebut disebut dapat terbawa ke lingkungan permukiman.

Keluhan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi terkait, termasuk melalui pemeriksaan langsung terhadap tingkat kebisingan, pengelolaan debu, sekam, serta dampak aktivitas pabrik terhadap lingkungan sekitar.

Dengan adanya dugaan persoalan perizinan dan keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Sindangresmi, serta Pemerintah Desa Pasirloa dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan tidak hanya sebatas dokumen, tetapi juga perlu mencocokkan kondisi faktual di lapangan, termasuk jam operasional, pengelolaan debu dan sekam, tingkat kebisingan, serta kondisi lingkungan permukiman di sekitar lokasi.

Apabila seluruh perizinan dan kewajiban lingkungan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, tindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media memberikan ruang kepada pemilik atau pengelola pabrik berinisial K untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha, perizinan, jam operasional, serta langkah pengelola dalam menangani keluhan warga mengenai kebisingan dan debu.

Penulis: Achmad NEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *