Jam PIDSUS Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial MR, dari Kantor Pos Indonesia Logistik; AA dan DR, dari Perum Peruri; LP, Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit; HS, Mitra SPPG Kabupaten Kuningan; serta RSB, selaku Ketua Yayasan BNM.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel guna mengungkap perkara secara terang serta memastikan seluruh fakta yang relevan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam prosesnya, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap keenam saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *