UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Harus Sejalan dengan Prinsip HAM

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Rancangan maupun penerapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset serta wacana pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi dinilai sebagai instrumen luar biasa (extraordinary measures) dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Namun, langkah tersebut tetap perlu dikaji secara komprehensif agar pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, serta prinsip keadilan dalam proses peradilan.

Hal tersebut disampaikan Agung RPP, Kepala Kantor Pengacara dan Penasihat Hukum Fokker4 Nusantara (PERAPFEN) Wilayah Papua Barat Daya, dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Menurut Agung, maraknya kasus korupsi yang terjadi di berbagai lapisan pemerintahan membutuhkan respons hukum yang tegas, serius, dan konsisten. Karena itu, wacana perampasan aset dan hukuman berat bagi pelaku korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya menghadirkan efek jera.

“Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor dipandang sebagai instrumen luar biasa (extraordinary measures). Namun, penerapannya tetap memiliki catatan kritis, terutama terkait hak asasi manusia dan efektivitasnya dalam memberikan efek jera,” ujar Agung RPP.

Ia menjelaskan, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan sistem hukum mampu mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Dalam konteks perampasan aset, menurutnya, mekanisme hukum harus mampu memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Proses penyitaan dan perampasan juga harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara terkait hukuman mati, Agung menilai penerapannya membutuhkan kajian mendalam, terutama mengenai efektivitasnya dalam menekan angka korupsi serta potensi kesalahan dalam proses peradilan.

“Kita tidak boleh hanya terpaku pada beratnya sanksi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan hukum diterapkan secara adil, tanpa diskriminasi, serta tetap memberikan ruang terhadap proses hukum yang benar agar tidak terjadi kesalahan putusan yang tidak dapat diperbaiki,” tambahnya.

Agung menegaskan, pemberantasan korupsi yang efektif tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya hukuman. Kepastian hukum, proses peradilan yang efektif, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta pengawasan yang kuat juga menjadi faktor penting.

“Tanpa perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh, sanksi seberat apa pun tidak akan mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya. Instrumen luar biasa ini harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang berkeadilan serta menghormati HAM,” tandasnya.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *