
MetronusaNews, Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai sales yang menawarkan program pembuatan bak sampah dari pemerintah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara, SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat dan KS alias Ucup (31) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban SH (65), warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (28/8/2026).
Saat kejadian, lanjut Kapolres, korban sedang tidak berada di rumah, terdapat orang tua korban yakni SY, bersama seorang pembantu berinsial RS.
“Tiga orang yang tidak dikenal kemudian datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua dari tiga orang tersebut selanjutnya mengaku akan memberikan informasi terkait program pembuatan bak sampah dari pemerintah,” ucap dia.
Ia menerangkan, para pelaku kemudian mengajak orang tua korban dan pembantunya ke bagian pojok rumah sembari menjelaskan program tersebut. Namun, orang tua korban mulai merasa curiga karena awalnya terdapat tiga orang yang datang, tetapi hanya dua orang yang memberikan penjelasan.
“Ketika hendak masuk kembali ke dalam rumah, orang tua korban justru ditahan oleh dua pelaku. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong hingga akhirnya korban berhasil mencapai pintu dan membukanya,” ujar dia.
Saat itulah, sambung dia, terlihat seorang pelaku lainnya keluar dari ruang tengah sambil membawa sebuah tas berwarna hijau milik korban. Orang tua korban dan pembantu kemudian berusaha merebut tas tersebut hingga terjadi tarik-menarik.
“Namun, karena kalah tenaga, ketiga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang yang hilang berupa sebuah tas berwarna hijau yang berisi perhiasan, terdiri dari dua buah cincin dan satu buah gelang dengan total berat sekitar 20 gram.
Terungkap Berkat CCTV
Setelah menerima laporan, Tim URC Macan Gilar-Gilar Satreskrim Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan, termasuk memetakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melarikan diri ke arah barat. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan pendalaman.
Petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, yakni KS alias Ucup, merupakan residivis. Tim gabungan kemudian melakukan pencarian hingga mendapatkan informasi bahwa KS berada di sebuah kos di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap KS di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku melakukan aksi bersama dua pelaku lainnya.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju sebuah hotel, di Baturraden, Kabupaten Banyumas. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, dan topi yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, para saksi, para korban dan barang bukti yang disita para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar Jangan langsung percaya pada orang asing yang datang mengatasnamakan instansi pemerintah atau dinas tertentu tanpa dilengkapi surat tugas, tanda pengenal resmi, atau pemberitahuan dari pengurus RT/RW setempat.
“Pasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis rumah atau lingkungan RT/RW. Rekaman CCTV sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan mempercepat pengungkapan tindak kejahatan, jika menemukan pergerakan orang mencurigakan di sekitar pemukiman, segera hubungi bhabinkamtibmas setempat, kantor polisi terdekat, atau layanan darurat 110,” tandasnya.
