Diduga SM Alias Aan Oknum Konsultan Pengawas Intervensi Kegiatan Pers

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap – Hasil pemberitaan media Metronusa News terkait kegiatan gapoktan Dadi Makmur, Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. yang mengerjakan proyek Optimasi Lahan Non Rawa, Nilai kontrak Rp.90.000.000,- yang berjudul “IP Oknum Ketua Kelompok Tani Dadi Makmur Desa Sarwadadi, Diduga Menghambat Tugas Wartawan”

Dengan adanya pemberitaan tersebut, SM alias Aan mengkonfirmasi Tim Media Metronusa News, dengan mempertanyakan kenapa tidak koordinasi dulu pada pihak kelompok tani Dadi Makmur sebelum di beritakan, ia juga berharap untuk koordinasi terlebih dahulu sebelum di beritakan, ujarnya pada awak media melalui pesan whatsapp, jumat 30/07/2026.

Sangat disayangkan TSM alias Aan konsultan pengawas proyek yang di kerjakan kelompok tani Dadi Makmur ini, ternyata diduga tidak baca berita dengan cermat ditelaah dengan baik terlebih dahulu sebelum mengajukan komplain, diduga gagal paham dan tidak memahami aturan tentang Pers.

Didalam pemberitaan sudah jelas bahwa ketua kelompok tani Dadi Makmur di konfirmasi lewat WA tidak respon, di konfirmasi lewat telepon juga tidak di angkat, di temui di rumah kediaman tempat tinggal nya pun tidak mau bertemu, dan bahkan istrinya yang berada di rumah  buru buru menutup pintu dan mengonci pintu pergi entah kemana di jelaskan dalam pemberitaan.

Sangat disayangkan juga semustinya bisa memberikan masukan dan saran serta pemahaman kepada kelompok tani Dadi Makmur, agar hal serupa tidak terulang kembali, mengingat wartawan bukan musuh, tapi adalah Mitra kerja bagi orang orang yang merasa tidak melanggar hukum dalam kegiatan nya tersebut. Tapi yang lebih miris diduga tindakan yang dilakukan IP, mendapatkan pembelaan dari kelompok tani. Yang berupaya menghambat tugas wartawan.

Semustinya juga tau diri dan sadar diri bahwa nasib baik di dalam pemberitaan tersebut tidak ikut masuk dalam pemberitaan, mengingat pada saat tim media investigasi kelokasi proyek tidak ada terlihat wujud muka SM alias Aan berada di proyek tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab pungsi sebagai konsultan pengawas tentu wajib aktif mengawasi proyek tersebut.

Atau jangan jangan memang jarang mengawasi proyek tersebut ?

Jika memang jarang mengawasi proyek tersebut, wajar saja bangunan tersebut diduga secara kasat mata kurang rapi dampak kurang nya pengawasan dari konsultan pengawas dan patut di pertanyaan kualitas bangunan tersebut.

Perlu kami jelaskan bahwa, tidak ada aturan tentang Pers yang mengatur dan mewajibkan setiap wartawan untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberitakan sebuah peristiwa yang ada, karena itu salah satu bentuk wujud intervensi dan pembungkaman terhadap wartawan, dan itu tidak di benarkan.

Yang di wajibkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah Konfirmasi untuk minta hak jawab, guna agar berita yang di buat dan ditayangkan berimbang.

Masyarakat berharap kepada pihak dinas pertanian, kejadian ini untuk menjadi bahan evaluasi, dan masyarakat juga berharap kepada KPK, untuk meningkatkan pengawasan ekstra kepada dinas pertanian, guna agar mecegah dan membatasi celah ruang lingkup kerjasama melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi berjamaah.

(TIM – MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *