
MetronusaNews.id | Bogor – Penanganan dugaan malpraktik medis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Dugaan malpraktik dapat muncul ketika pelayanan kesehatan diduga tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional (SPO). Namun, suatu kejadian medis yang berujung pada kondisi pasien memburuk tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai malpraktik. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 308 Mengatur Rekomendasi Majelis
Salah satu ketentuan penting dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah Pasal 308, yang mengatur mekanisme rekomendasi majelis dalam proses hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Ketentuan tersebut perlu dipahami secara cermat karena mekanisme penanganan perkara dapat berbeda bergantung pada jenis dugaan pelanggaran dan jalur hukum yang ditempuh. Karena itu, pasien maupun keluarga pasien sebaiknya memastikan pengaduan disampaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan menyertakan dokumen dan bukti pendukung.
Tiga Jalur Penanganan Dugaan Malpraktik
Secara umum, dugaan malpraktik medis dapat berkaitan dengan tiga jalur penanganan, yakni administratif atau disiplin profesi, perdata, dan pidana.
1. Jalur administratif dan disiplin profesi
Jalur ini berkaitan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi maupun ketentuan administratif. Sanksi yang mungkin dijatuhkan bergantung pada hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembatasan atau pencabutan izin dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.
2. Jalur perdata
Pasien atau pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan perdata apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung tuntutan ganti rugi. Penilaian perkara mempertimbangkan tindakan yang dilakukan, kerugian yang timbul, serta hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.
3. Jalur pidana
Proses pidana dapat ditempuh apabila terdapat dugaan tindak pidana dan unsur-unsurnya terpenuhi. Penentuan ada atau tidaknya kelalaian yang dapat dipidana harus melalui proses pemeriksaan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan dugaan atau hasil akhir pelayanan medis.
Pasien Perlu Menyiapkan Bukti
Dalam menghadapi dugaan malpraktik, pasien dan keluarga disarankan menyimpan rekam medis, hasil pemeriksaan, resep, bukti pembayaran, serta dokumen komunikasi yang relevan. Pasien juga dapat meminta penjelasan resmi dari fasilitas pelayanan kesehatan dan mencari pendampingan hukum apabila diperlukan.
Di sisi lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif dan perlakuan sesuai prosedur hukum. Penanganan yang adil diperlukan agar hak pasien terlindungi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dengan memahami ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masyarakat diharapkan lebih mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi dugaan pelanggaran dalam pelayanan medis. Pengaduan yang disertai bukti dan disampaikan melalui jalur yang sesuai akan membantu proses pemeriksaan berlangsung secara lebih terarah dan akuntabel.
MetronusaNews.id – Aktual, Tajam & Terpercaya.
