TANJUNG MULIA DIDUGA JADI LAHAN SUBUR PEREDARAN SABU, YD ALIAS YUDA DISEBUT WARGA PEGANG KENDALI

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Labuhan Batu Selatan — Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tengah diliputi keresahan. Warga menduga peredaran narkotika jenis sabu semakin marak dan mulai mengancam keamanan serta kehidupan sosial masyarakat.

Di tengah keresahan tersebut, nama YD alias Yuda disebut oleh sejumlah warga sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan kesaksian warga yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Aktivitas Diduga Terjadi di Sejumlah Titik

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas transaksi narkotika diduga berlangsung di sejumlah lokasi yang disebut telah diketahui masyarakat.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum. Mereka berharap Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pertanyaan warga sederhana namun serius: jika dugaan peredaran narkoba memang terjadi, siapa yang bertanggung jawab memutus mata rantainya?

Dampak Kejahatan Mulai Dirasakan Warga

Keresahan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika. Warga juga mengaitkan maraknya pencurian dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, meskipun hubungan tersebut tetap membutuhkan pembuktian aparat.

Sejumlah warga mengeluhkan antara lain:

  • Hilangnya mesin pompa air dan peralatan pertanian yang mengganggu aktivitas pengairan lahan.
  • Dugaan pencurian buah kelapa sawit sebelum masa panen.
  • Hilangnya ternak, alat kerja, serta sejumlah barang milik warga.
  • Kekhawatiran terhadap generasi muda yang dinilai rentan terjerumus penyalahgunaan narkotika.
  • Meningkatnya rasa takut warga untuk beraktivitas maupun meninggalkan rumah dalam waktu tertentu.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar isu narkoba, tetapi telah menyentuh rasa aman dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari.

Warga Mengaku Takut Bersuara

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama ini memilih diam karena khawatir terhadap keselamatan dirinya.

“Kami sudah lama mendengar dan mengetahui informasi mengenai peredaran ini. Kami diam karena takut. Tetapi kerugian yang dialami warga sudah semakin besar. Kami berharap aparat benar-benar turun dan melihat kondisi kami,” ungkapnya.

Warga juga menduga aktivitas tersebut tidak dilakukan seorang diri dan terdapat pihak lain yang berperan dalam jaringan tersebut.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi secara independen dan dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Warga Desak Polres Labusel dan Polsek Kampung Rakyat Bertindak

Masyarakat Tanjung Mulia meminta aparat tidak hanya mengandalkan laporan formal, tetapi juga melakukan pemetaan dan penyelidikan langsung di lapangan.

Warga berharap aparat dapat mengungkap siapa saja yang terlibat, dari tingkat pengedar hingga pemasok, apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kami meminta aparat turun ke lapangan, dengarkan keluhan warga dan lakukan penyelidikan secara serius. Kalau memang ada jaringan narkoba, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai anak-anak kami menjadi korban,” ujar warga.

Pemberantasan narkotika membutuhkan keberanian, ketelitian, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dari ancaman peredaran narkoba.

Sampai Kapan Warga Harus Menunggu?

Kini perhatian warga Tanjung Mulia tertuju kepada Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat.

Apakah dugaan peredaran sabu tersebut benar-benar terjadi? Siapa saja yang terlibat? Dan apakah nama YD alias Yuda memiliki keterkaitan sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.

MetronusaNews.id membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *