
MetronusaNews, Cilacap – MI AL HIDAYAH Sidasari pada Tahun Anggran 2026 mendapatkan bantuan program Revitalisasi dengan Nilai Anggran sebesar Rp.658.277.000 yang mana Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ketika Anggran tersebut berasal dari Negara maka pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada. Undang-undang dan Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah.
Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi dengan Kepala Sekolah MI AL HIDAYAH Sidasari yaitu SO dalam keterangannya bahwa itu sudah sesuai kalau pun ada kesalahan akan diperbaiki.12/10/2026.

Kejadian tidak menggunakan Tanggal Perjanjian Kerja Sama (PKS), temuan ini selalu berulang , dan diduga seperti disengaja. Atau jangan-jangan ada tujuan jahat untuk menghindari denda lewat batas waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Karena sangat jelas papan Anggaran selalu ada didalam Rancangan Anggran Biaya (RAB). Artinya papan Anggaran tersebut sangat penting bertujuan supaya rakyat mengetahui nya. Uang pajak mereka dipergunakan untuk apa. Dan juga diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Pepres Pengadaan Barang dan jasa milik Pemerintah.

Dalam Program Revitalisasi, didalam nya ada Perencana, ada konsultan Pengawas dan juga ada pengawasan dari kementerian. Jadi apa guna nya ada pengawasan. Dan atas dasar apa pelaksana menghitung 120 hari kalender kalau Tanggal awal Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak ditulis.
Temuan ini di harapkan menjadikan perhatian Kementerian Pendidikan dan juga BPK-RI. Jangan-jangan banyak pelaksnaan Revitalisasi lewat batas waktu pelaksanaan. Berujung merugikan Perintah atas pendapat bukan pajak.
(TIM – MN)
