Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora Cokok Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Jiken

  • Bagikan

Metronusa News, BLORA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken dibantu Tim URC Polres Blora berhasil membekuk seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DAW (27). Residivis kasus perlindungan anak tersebut ditangkap usai membobol sebuah rumah di Desa Jiken dan menggasak dua unit ponsel beserta sejumlah uang tunai.

Aksi kejahatan tersebut menimpa korban berinisial SK (40), warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Peristiwa diketahui terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, anak korban yang terbangun dari tidur mendapati ponselnya sudah hilang. Setelah diperiksa, dua unit ponsel merk OPPO dan uang tunai di dalam dompet raib, sementara jendela bagian depan rumah dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

Mendapat laporan masyarakat mengenai maraknya kasus kemalingan dengan modus membobol jendela pada malam hari, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka yang meresahkan warga tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.

Dari hasil pemeriksaan intensif, modus operandi yang digunakan tersangka yakni menyasar rumah warga pada malam hari. DAW masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 centimeter.

“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken, bahkan beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali,” terang Kapolres Blora.

AKBP Inggal Widya Perdana menambahkan bahwa tersangka DAW sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.

Dari tangan tersangka dan saksi, petugas menyita barang bukti berupa satu buah obeng besi gagang motif bendera Amerika yang digunakan untuk mencongkel, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *