Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Dua Pelajar di Nusawungu

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap — Unit Reskrim Polsek Nusawungu Polresta Cilacap mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan yang menyasar dua pelajar di wilayah Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jenderal Soedirman, kawasan persawahan atau bulak, Dusun Nagasari, Desa Danasri Kidul, Kecamatan Nusawungu. Saat itu, kedua korban yang merupakan pelajar SMP sedang berboncengan sepeda motor menuju wilayah Kroya.

Di tengah perjalanan, kedua korban diduga dipepet dan dihentikan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian meminta secara paksa pakaian yang dikenakan korban. Pelaku juga melihat telepon seluler yang disimpan korban dan memaksanya untuk menyerahkan barang tersebut sambil menunjukkan senjata tajam jenis celurit.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak korban.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Usai mendapatkan barang milik korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat. Kedua korban selanjutnya meminta pertolongan kepada warga dalam kondisi ketakutan dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Nusawungu untuk diproses sesuai hukum.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan seorang anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam proses penanganannya, penyidik tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Galih.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, pakaian milik korban, satu pucuk senjata tajam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam kejadian.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Kami tidak ingin masyarakat merasa takut atau ragu untuk melapor ketika mengalami maupun mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Galih juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama ketika berada di luar rumah.

“Kami mengajak orang tua untuk terus memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya kejadian atau potensi gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, anak tersebut diproses berdasarkan Pasal 479 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *