
MetronusaNews.id | TANGERANG – Sebanyak 265 lembar sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung kepada warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat Desa Sukamanah. Dengan diterimanya sertifikat tanah, warga kini memiliki dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Kepala Desa Sukamanah, Darul Khoir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembagian sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk membantu warga memperoleh legalitas kepemilikan tanah.
Ia juga menegaskan bahwa pembagian sertifikat PTSL di Desa Sukamanah tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat penerima sertifikat.
“Pembagian sertifikat tanah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga agar menjaga dan menyimpan sertifikat dengan baik,” ujar Darul Khoir.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis. Program ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Pemerintah Desa Sukamanah berharap penyerahan 265 sertifikat tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi warga serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sukamanah.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai dokumen resmi yang sah dan diakui secara hukum.
