
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya – Menyikapi beredarnya informasi dan pemberitaan di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan aktivitas pemuatan kayu merbau ilegal oleh CV Bintang Timur di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan dan pemuatan kayu merbau yang dilakukan merupakan kegiatan yang sah secara hukum (legal) dan telah memenuhi ketentuan serta regulasi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Oleh karena itu, pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang menyebut adanya gudang penampungan kayu ilegal di wilayah Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni HJ selaku pihak yang terkait dengan CV Bintang Timur, menyatakan bahwa gudang penampungan kayu tersebut memiliki identitas dan legalitas yang jelas. Menurutnya, seluruh aktivitas usaha yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum serta tidak merugikan masyarakat maupun pihak lain.
“Gudang penampungan kayu tersebut bukanlah tempat yang tidak memiliki identitas yang jelas. Seluruh kegiatan yang berlangsung dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum. Kami berharap keberadaan usaha ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi masyarakat sekitar, sehingga mendapat dukungan agar dapat berjalan sesuai perencanaan perusahaan,” ujarnya.
Selain memberikan klarifikasi, Baho juga menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkait pentingnya pelestarian hutan di Papua.
Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan perhatian terhadap upaya rehabilitasi dan reboisasi hutan guna menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi ruang hidup masyarakat adat, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi Papua di masa mendatang.
“Pemerintah diharapkan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program rehabilitasi hutan dan melibatkan masyarakat asli Papua dalam kegiatan penanaman kembali pohon-pohon bernilai ekonomis dan ekologis, seperti matoa, merbau, damar, linggua, maupun jati. Langkah ini penting agar hasilnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang serta menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat Papua,” katanya.
Ia juga menilai bahwa selain menarik pajak dan retribusi dari sektor kehutanan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kelestarian hutan melalui program-program konservasi yang berkelanjutan.
