
MetronusaNews.id | Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait prosedur penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa.
Jika sebelumnya penahanan sering kali dilakukan dengan alasan subjektif seperti “dikhawatirkan melarikan diri” atau “menghilangkan barang bukti”, kini KUHAP Baru menegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat yang lebih objektif, terukur, dan dapat diuji secara hukum.
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat empat syarat utama yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum sebelum melakukan penahanan.
Pertama, tersangka harus diduga melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana tertentu yang secara khusus diatur dalam undang-undang.
Kedua, penahanan wajib didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini bertujuan mencegah kriminalisasi serta menghindari praktik penahanan tanpa dasar hukum yang kuat.
Ketiga, harus terdapat alasan objektif yang nyata, bukan sekadar asumsi atau kekhawatiran subjektif penyidik. Misalnya tersangka mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, mengulangi tindak pidana, hingga menghambat jalannya pemeriksaan.
Selain itu, faktor keselamatan tersangka yang terancam juga dapat menjadi alasan penahanan, namun harus berdasarkan persetujuan dari tersangka atau terdakwa itu sendiri.
Keempat, seluruh proses penahanan wajib dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan dapat diuji secara yudisial. Dengan demikian, praktik penahanan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dinyatakan cacat hukum.
Pengamat hukum menilai perubahan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mendorong prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
KUHAP Baru dinilai menjadi jawaban atas berbagai kritik publik terhadap praktik penahanan yang selama ini dianggap kerap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat pun diimbau memahami hak-haknya dalam proses hukum agar tidak menjadi korban penahanan sewenang-wenang.
Dengan aturan baru ini, penahanan bukan lagi sekadar kewenangan aparat, melainkan tindakan hukum yang harus memenuhi syarat ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
