
Metronusa News, Cilacap – Pekerjaan Optimasi Lahan Non Rawa yang di kerjakan oleh UPKK KT Tunggal Harapan 1 yang berada di Desa malabar Kecamatan Wanareja dengan Nilai Pekerjaan Rp.138.000.000. yang mana diduga menggunakan batu di lokasi, di tempat yang tidak memiliki izin Quari tambang ilegal. Temuan ini berdasarkan pengakuan dari pekerja yaitu ber insial DN dan CM, maupun pengakuan masyarakat setempat. Yang mana dugaan. Tersebut telah di beritakan oleh Metronusa News 27/07/2026.

Menurut TO selaku Aktivis Anti Korupsi diharapkan Dugaan ada pengambilan batu di tempat Ilegal. Oleh karena itu di harap kan menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan Negeri Cilacap. Karena sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dua kali terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dan juga bertentangan dengan undang-undang utama yang mengatur tentang keuangan negara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Yang mana tidak boleh membelanjakan Uang Negara pada barang ilegal dan juga merugikan Negara atas pajak pungkas nya.
(TIM-MN)
