Metronusa News, Sorong PBD | Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Perindustrian,perdangan dan Koperasi ( Perindakop ) untuk melakukan sosialisasi tentang tata tertib bagi para pedagang sekaligus memberikan/menunjukan surat Edaran bagi para pedagang sepanjang jalan poros Aimas. (9/12/2025).
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Sorong No 7 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”
Sesuai intruksi Bupati Kabupaten Sorong, melaui Sekretaris Dinas Perindakop UKM Kabupaten Sorong, Sutarjo, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah tegas untuk penertiban para pedagang yang tidak mentaati peraturan pemerintah yang ada.
“Kami sudah menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang di Wilayah Pasar Induk Mariat, dimana Pasar Induk Mariat akan dijadikan pusat perekonomian dan mampu menampung para pedagang dari segala penjuru Kabupaten Sorong,” ujarnya.
Selqnjutnya Sutarjo menghimbau kepada pedagang agar segera menggunakan fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah kabupaten Sorong di Pasar Induk Mariat sesuai dengan fungsinya, sehingga perputaran ekonomi dapat berjalan dengan baik dan dapat menunjang pendapatan warga serta kelangsungan hidup para pedagang di sektor perdagangan ekonomi kemasyarakatan.
“Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ucap Sutarjo dengan nada Tegas.












