Metronusa News, Lebak, Banten | Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan, Mishahudin, di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Insiden pada Senin (10/11/2025) itu terkait dengan aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA), perusahaan pengepul kayu gelondongan yang beroperasi di Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan.
Perusahaan ini diketahui menampung dan mengelola kayu dalam jumlah besar. Namun, muncul dugaan belum memiliki izin sah terkait sumber bahan baku kayu, termasuk dokumen hasil hutan yang wajib dimiliki sesuai aturan kehutanan.
Suarna alias Ronal, Ketua Koordinator Wilayah Aktivis Badak Banten (Korwil Zona-6), menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Ditkrimsus Polda Banten untuk menelusuri legalitas perusahaan tersebut.
> “Kami menduga ada pelanggaran serius terkait perizinan dan tata kelola kayu. Jika terbukti tidak memiliki izin sah, hal ini bisa masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan dan aturan perdagangan hasil hutan,” ujar Ronal, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Ronal mengecam tindakan arogansi dan intimidasi yang dialami wartawan Muh Syam AS (Sapujagat News) dan Azis Surna (Jurnal KUHP) saat berkunjung ke lokasi atas permintaan Kepala Desa dan warga yang memediasi konflik dengan perusahaan.
> “Pers dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Menghalangi tugas jurnalistik, apalagi disertai ancaman dan penghinaan, adalah pelanggaran hukum. Aparat wajib menindak tegas pelaku intimidasi,” tegas Ronal.
Ronal juga meminta Gakkum KLH dan Kementerian Kehutanan RI melakukan audit aktivitas perusahaan, untuk memastikan bahwa bahan baku kayu legal dan sesuai prosedur.
> “Jangan sampai ada perusahaan yang menyalahgunakan nama CV atau koperasi untuk merusak lingkungan dan melanggar hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat, wartawan, dan aparat desa yang menjadi korban intimidasi,” tambahnya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran CV Sinarjaya Mulya Agung, sekaligus menegakkan kebebasan pers dan hak warga untuk mendapat keadilan.












