Metronusa News, Kendal | Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan transparansi proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, Aipda Joko, memberikan pelayanan dan sosialisasi terkait mekanisme ujian praktik SIM kepada para pemohon di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kendal, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami secara menyeluruh tahapan serta standar penilaian dalam pelaksanaan ujian praktik SIM. Dalam kesempatan tersebut, Aipda Joko menjelaskan secara detail tata cara pelaksanaan ujian, mulai dari tahap persiapan kendaraan, prosedur manuver di lintasan praktik, hingga penilaian kelulusan.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kendal dalam memberikan pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon SIM memperoleh pemahaman yang jelas mengenai mekanisme ujian praktik. Dengan begitu, mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menjalani proses secara jujur serta sesuai prosedur,” ujar AKP Panji.
Ia juga menambahkan, Polres Kendal terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas melalui inovasi serta pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan angka kegagalan dalam ujian praktik SIM dapat berkurang dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semakin meningkat.
