
MetronusaNews.id | PANONGAN, KABUPATEN TANGERANG – 31 Oktober 2026. Proyek Pembangunan/Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman berupa drainase lingkungan di Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp901.680.000 dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar teknis. Sejumlah persoalan ditemukan di lapangan, mulai dari pemasangan papan informasi proyek yang dinilai tidak layak, minimnya fasilitas kerja bagi pekerja, hingga metode pemasangan U-ditch beton yang dipertanyakan.
PROYEK BERNILAI HAMPIR Rp1 MILIAR
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), dengan rincian sebagai berikut:
- Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
- Paket Pekerjaan: Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Panongan (Konsolidasi 38)
- Lokasi: Serdang Asri 1 RW 003, Kampung Panongan RW 004 dan RW 002, Desa Panongan
- Nomor Kontrak: 600/SPK.0993.UPPSU/Perkim-3/2026
- Tanggal Kontrak: 5 Oktober 2026
- Pelaksana: CV Gema Akbar
- Nilai Kontrak: Rp901.680.000
- Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
- Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2026
EMPAT TEMUAN YANG MENJADI SOROTAN
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
1. Papan Informasi Proyek Dipasang Tidak Layak
Papan informasi proyek terlihat hanya ditempelkan pada tiang pos milik warga. Pemasangannya dinilai kurang representatif dan tidak ditempatkan secara layak di lokasi strategis sehingga informasi mengenai pekerjaan sulit diketahui masyarakat.
Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana transparansi penggunaan anggaran publik.
2. Pekerja Mengaku Tidak Diberikan Gerobak Angkut
Persoalan lain muncul dari pengakuan sejumlah pekerja di lapangan. Mereka menyebut tidak disediakan gerobak dorong untuk membantu mengangkut material pekerjaan.
Akibatnya, material berat seperti U-ditch beton harus dipindahkan secara manual. Kondisi tersebut bukan hanya menyulitkan pekerjaan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja apabila tidak didukung peralatan dan prosedur keselamatan yang memadai.
3. Pemasangan U-Ditch Diduga Hanya Menggunakan Alas Pasir
Metode pemasangan U-ditch menjadi salah satu poin paling krusial yang perlu diperiksa.
Di lokasi pekerjaan, U-ditch diduga hanya diletakkan di atas hamparan pasir tanpa terlihat adanya lantai kerja atau lapisan dasar beton sebagaimana yang mungkin dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan.
Jika metode tersebut tidak sesuai dengan gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kondisi ini berpotensi memengaruhi kestabilan konstruksi, menyebabkan penurunan, pergeseran, hingga kerusakan drainase dalam jangka waktu tertentu.
Karena itu, konsultan pengawas dan dinas terkait perlu memastikan apakah metode pemasangan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
4. Penggunaan APD Pekerja Dipertanyakan
Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat hanya mengenakan rompi kerja. Penggunaan alat pelindung diri (APD) lainnya belum terlihat secara lengkap.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
PEKERJA: KAMI DISURUH GOTONG, TIDAK ADA GEROBAK
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa mereka harus memindahkan material secara manual karena tidak disediakan gerobak angkut.
“Kami disuruh gotong, tidak ada gerobak. U-ditch-nya juga cuma ditaruh di atas pasir, langsung timbun,” ungkap pekerja tersebut.
Pengakuan itu menjadi salah satu informasi yang perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak.
DINAS PERKIM DAN KONSULTAN PENGAWAS DIMINTA TURUN TANGAN
Proyek drainase dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar tersebut seharusnya mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Panongan. Namun, apabila dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan dan penerapan K3 terbukti, hal itu tentu menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
MetronusaNews.id meminta Dinas Perkim Provinsi Banten bersama konsultan pengawas segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh pekerjaan, khususnya metode pemasangan U-ditch, kondisi dasar saluran, kualitas material, serta penerapan standar K3.
Pemeriksaan juga penting dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan kontrak.
Jangan sampai anggaran publik yang mencapai Rp901.680.000 justru menghasilkan bangunan drainase yang tidak memenuhi standar kualitas dan berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Gema Akbar selaku pelaksana maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi terkait sejumlah temuan dan dugaan tersebut.
MetronusaNews.id akan terus berupaya meminta klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik.
