
MetronusaNews.id | Tangerang -Aktivitas proyek pengurugan tanah di Desa Pasir Barat, RT 01/RW 02, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pengurugan yang telah berlangsung cukup lama tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, material tanah urug didatangkan menggunakan armada truk dari sejumlah titik galian berbeda, di antaranya dari wilayah Gerowong dan beberapa lokasi lainnya. Namun, legalitas sumber material maupun kelengkapan dokumen perizinan kegiatan pengurugan tersebut masih menjadi tanda tanya.
Saat awak media MetronusaNews.id mendatangi lokasi pada Sabtu (31/10/2026), awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada penanggung jawab proyek di lapangan terkait kelengkapan perizinan. Namun, pihak pelaksana belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta saat dikonfirmasi.
Tak hanya persoalan perizinan, penggunaan alat berat dalam aktivitas pengurugan tersebut juga menjadi perhatian. Muncul dugaan bahwa alat berat yang beroperasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Jika dugaan tersebut benar, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha yang tidak berhak dapat menjadi persoalan hukum tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang guna memastikan asal-usul serta peruntukan BBM yang digunakan.
Di sisi lain, aktivitas keluar-masuk truk pengangkut tanah yang berlangsung setiap hari turut menimbulkan keluhan masyarakat sekitar. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan dan berharap ada pengawasan serius dari pemerintah daerah.
Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas kegiatan pengurugan, dokumen perizinan, asal-usul material tanah, dampak terhadap lingkungan, hingga dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas pengurugan yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan perlu dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin pengurugan maupun dugaan penggunaan solar bersubsidi.
MetronusaNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
