
MetronusaNews.id | PESISIR BARAT – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kamis (29/10/2026). Penilaian ini menyoroti kesiapan fasilitas pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga transparansi informasi yang diberikan kepada publik.
Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya menilai kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan di lingkungan Rutan Kelas IIB Krui.
Dalam kegiatan itu, tim Ombudsman memantau langsung sarana dan prasarana pelayanan untuk melihat kesiapan fasilitas dalam mendukung pelayanan yang berkualitas. Tim juga berkomunikasi dengan penerima layanan guna memperoleh gambaran langsung mengenai pelayanan yang mereka terima.
Tak hanya memeriksa fasilitas, perhatian juga diarahkan pada pengelolaan pengaduan masyarakat dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi serta pelayanan publik.
Empat petugas diwawancarai
Sebagai bagian dari proses penilaian, tim Ombudsman melakukan wawancara terhadap empat petugas yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan, yakni Koordinator Pelayanan, Koordinator Pengaduan, Pelaksana Layanan, dan Pelaksana Pengaduan.
Wawancara tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan tugas, mekanisme pelayanan, serta tata kelola pengaduan yang berjalan di Rutan Kelas IIB Krui.
Penilaian ini menjadi penting karena kualitas pelayanan publik tidak cukup hanya ditunjukkan melalui ketersediaan fasilitas. Kejelasan prosedur, keterbukaan informasi, respons terhadap keluhan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi aspek penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi.
Momentum evaluasi dan pembenahan
Bagi Rutan Kelas IIB Krui, kunjungan tersebut menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun penerima layanan.
Namun, hasil akhir penilaian Ombudsman belum tercantum dalam laporan kegiatan yang diterima redaksi. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah terdapat temuan maladministrasi atau pelanggaran tertentu dalam penyelenggaraan pelayanan di Rutan Kelas IIB Krui.
Publik pada akhirnya membutuhkan pelayanan yang bukan hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan kepastian prosedur, akses pengaduan yang jelas, serta penanganan keluhan secara profesional dan bertanggung jawab.
Hasil penilaian Ombudsman diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan, sehingga setiap kekurangan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara terukur dan pelayanan publik di Rutan Kelas IIB Krui semakin terbuka, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
