BURON LEBIH DARI SETAHUN, PELAKU PENUSUKAN DI JALAN HINDOLI DITANGKAP DI RIAU

  • Bagikan

MetronusaNews.id | MUSI BANYUASIN — Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penusukan yang terjadi di Jalan PT Hindoli, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 1 Mei 2025 lalu.

Pelaku berinisial SAPAR alias ATENG bin SAINI berhasil diamankan setelah lebih dari satu tahun melarikan diri. Pelaku ditangkap di sebuah mess perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kapolsek Keluang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan PT Hindoli, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat kejadian, pelaku SAPAR alias ATENG diduga menusuk korban FRENGKI SUWITO bin TARMIZI menggunakan senjata tajam pada bagian pinggang belakang sebelah kanan. Akibat luka yang diderita, korban meninggal dunia.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK Keluang/RES MUBA/POLDA SUMSEL tanggal 1 Mei 2025, kami melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Keluang.

Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026, berdasarkan STR Kapolda Sumsel dan Renops Polres Muba, pada Rabu, 23 September 2026, Kapolsek Keluang memerintahkan PLH Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim Polsek Keluang untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap SAPAR alias ATENG bin SAINI saat berada di Mess PT Inecda, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Pelaku berhasil kita amankan di Riau dan langsung kita bawa ke Polsek Keluang Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil truk Dyna warna merah, satu helai baju milik korban, serta satu rangkap hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Penulis: JhoeEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *