
MetronusaNews.id | Pesisir Barat — Proyek pembangunan Kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan nilai sekitar Rp26 miliar yang dikerjakan PT Lesindo Bersinar di Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, kembali menjadi perhatian.
Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut pelaksanaan pekerjaan serta aktivitas mobilisasi alat berat dan material di lokasi proyek, tetapi juga munculnya informasi mengenai pengambilan foto terhadap sejumlah awak media yang tengah melakukan peliputan.
Informasi yang dihimpun MetronusaNews.id menyebutkan, seorang pengawas proyek dari PT Lesindo Bersinar yang berada di lokasi dan disebut berinisial “T”, diduga mengambil foto sejumlah wartawan ketika sedang menjalankan aktivitas jurnalistik di area proyek.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah foto sejumlah awak media yang diketahui beberapa kali melakukan peliputan di lokasi proyek tersebut diduga beredar di kalangan wartawan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik maupun insan pers: untuk kepentingan apa foto wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tersebut diambil dan kemudian beredar?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa aktivitas jurnalistik dalam melakukan kontrol sosial terhadap proyek pemerintah sedang diawasi, dibatasi, atau diarahkan.
Namun, MetronusaNews.id tidak menyimpulkan bahwa tindakan pengambilan maupun peredaran foto tersebut merupakan bentuk intimidasi. Dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai siapa yang mengambil foto, untuk tujuan apa foto tersebut diambil, serta bagaimana foto tersebut kemudian dapat beredar.
PERS BERHAK MELAKUKAN KONTROL SOSIAL
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, pers memiliki peran dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mengenai kemerdekaan pers serta larangan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada fakta, kronologi, bukti, serta konteks peristiwa yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada dugaan atau persepsi.
Karena itu, persoalan pengambilan dan beredarnya foto wartawan di lokasi proyek Bakamla tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
PT LESINDO BERSINAR DAN BAKAMLA DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
MetronusaNews.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Lesindo Bersinar, pengawas proyek yang disebut berinisial “T”, maupun pihak Bakamla RI.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang mengambil foto, apa tujuan pengambilan foto tersebut, apakah pengambilan foto merupakan bagian dari prosedur pengamanan proyek, dan bagaimana foto tersebut dapat beredar di kalangan wartawan?
Transparansi menjadi penting mengingat proyek yang tengah dikerjakan merupakan proyek pemerintah dengan nilai sekitar Rp26 miliar dan berada dalam ruang perhatian publik.
Pada saat yang sama, insan pers memiliki tanggung jawab menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek pemerintah. Pers berhak menjalankan fungsi kontrol sosial. Pihak pelaksana proyek pun memiliki hak memberikan klarifikasi dan keberatan apabila terdapat persoalan dalam proses peliputan.
Yang dibutuhkan saat ini bukan saling menuding, melainkan kejelasan fakta dan keterbukaan dari seluruh pihak.
