
MetronusaNews.id | Labuhanbatu — Sebuah gubuk yang diduga menjadi sarang transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Lidi-Lidi, Jalan By Pass H. Adam Malik, Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan akhirnya dibongkar dan dimusnahkan. Aksi penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta personel TNI Inteldim 0209/Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat aktivitas peredaran. Dari lokasi juga disita barang bukti berupa sabu seberat 1,51 gram bruto beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengukuran dan pembagian narkotika.
Gubuk yang selama ini menjadi tempat persembunyian dan transaksi tersebut tidak dibiarkan berdiri lagi petugas membakar hingga rata dengan tanah, sebagai langkah tegas agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kejahatan serupa.
Pihak kepolisian kini masih memperdalam penelusuran jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran tersebut. Nama-nama yang disebut dalam laporan masyarakat sedang diverifikasi secara cermat dan objektif. Penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja, melainkan akan terus dikejar hingga ke sumber pasokannya.
“Setiap informasi yang disampaikan warga menjadi pegangan kami. Penindakan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengungkapan yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti sebelum jaringannya terputus,” tegas pernyataan tim gabungan.
Masyarakat diimbau untuk tetap berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diketahui, namun diingatkan agar tidak mengambil tindakan sendiri. Serahkan penindakan kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan benar dan tidak merugikan siapa pun.
Labuhanbatu yang bersih dari narkoba bukan tanggung jawab aparat semata, melainkan tanggung jawab kita semua. Laporan warga adalah mata dan telinga kepolisian. Bersama-sama, kita putus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi generasi mendatang.
