Kejar-kejaran di Gang Pintu 9 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Asal Riau, Sabu 1,61 Gram Disita Sumber Barang Berinisial N Diburu!

  • Bagikan

 

Oplus_16908288

MetronusaNews.id | Rantauprapat — Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menindak tegas peredaran narkotika di tengah pemukiman warga. Dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting, S.H., personel menggelar penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasi tersebut diduga berfungsi sebagai tempat transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat tiba di lokasi, pelaku diketahui berusaha melarikan diri terjadi pengejaran namun petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Ansyari alias Ari (32), warga Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dari penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti:

– 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu, berat 1,61 gram bruto

– 1 bungkus plastik klip kosong

– 1 buah sekop/pipet

– 1 unit timbangan elektronik

– Uang tunai Rp300.000

Dalam pemeriksaan, Ari mengakui barang tersebut miliknya untuk dijual. Ia menyebut memperoleh pasokan dari seorang laki-laki berinisial N, yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian guna mengungkap jaringan di balik peredarannya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah Rantauprapat tidak boleh dijadikan lahan bisnis narkoba oleh siapa saja, termasuk pendatang. Pihak kepolisian berjanji akan terus menindaklanjuti hingga ke sumber pasokannya.

Penulis: I.ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *