Penyidikan Dugaan Korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan Oleh PT PSMI Memasuki Babak Baru

  • Bagikan

Metronusa News id | Papua Barat Daya – Tim Penyidik JAM PIDSUS menerima penyerahan secara sukarela uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau lebih dari Rp1 triliun, ditambah USD166.000, dari pihak PT PSMI, Kamis (10/9/2026).

Uang tersebut telah dilakukan penyitaan dan dititipkan pada Bank BSI melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS. Penyitaan juga telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, menyita dokumen terkait, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian negara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sejak 2007, PT PSMI diduga membuka dan mengelola kawasan hutan untuk perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Penyidik menduga penguasaan kawasan hutan dan pembangunan perkebunan tersebut dilakukan secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam waktu dekat, barang bukti dan rekening perusahaan akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk perawatan dan pengelolaan. Penyidik juga menyiapkan mekanisme Escrow Account guna menjaga tata kelola dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Penegakan hukum, kata penyidik, tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *