
MetronusaNews.id | BOGOR — Persoalan hubungan kerja antara Lundi Santoso dan PT Agar Swallow tidak hanya menyangkut berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sejumlah pertanyaan lain kini muncul, mulai dari pembayaran kompensasi hingga dugaan ketidaksesuaian data upah dalam kepesertaan BPJS.
Persoalan tersebut mencuat setelah Lundi, yang mengaku pernah menjabat sebagai Sales Manager PT Agar Swallow, mengalami masalah kesehatan serius hingga menjalani operasi pada 13 Mei 2026.
Di tengah proses pemulihan, hubungan kerjanya kemudian berakhir.
SURAT PERUSAHAAN: PKWT BERAKHIR 1 JULI 2026
Dokumen yang diperoleh MetronusaNews.id menunjukkan surat dari PT Agar Swallow yang menyatakan bahwa PKWT Nomor 050/PT.AS-D.14/IX/2025 berakhir demi hukum efektif 1 Juli 2026.
Namun, surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa manajemen PT Agar Swallow membuka kesempatan bagi Lundi untuk kembali bergabung setelah dinyatakan pulih dan laik kerja oleh institusi medis yang berwenang.
Artinya, berdasarkan surat tersebut, perusahaan menyatakan hubungan kerja berakhir karena berakhirnya PKWT, sekaligus masih membuka kemungkinan Lundi kembali bekerja setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Fakta ini penting karena perlu dibedakan antara berakhirnya PKWT dengan PHK sebelum berakhirnya masa kontrak.
PERTANYAAN BERGESER KE HAK KOMPENSASI
Meski status PKWT telah dijelaskan perusahaan, persoalan berikutnya adalah apakah seluruh hak Lundi setelah berakhirnya hubungan kerja telah dibayarkan.
Lundi sebelumnya mengaku masih memperjuangkan sejumlah hak yang menurutnya belum diselesaikan, termasuk kompensasi PKWT dan pembayaran lainnya.
Jika benar terdapat hak yang belum dibayarkan, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari perusahaan maupun pemeriksaan instansi ketenagakerjaan.
Sebab, berakhirnya kontrak kerja tidak serta-merta menghapus hak pekerja yang memang telah menjadi kewajiban perusahaan.
GAJI POKOK RP11,2 JUTA, DATA BPJS DISEBUT RP2,98 JUTA
Pertanyaan lain yang tak kalah serius muncul terkait data upah untuk kepentingan BPJS.
Lundi mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp11,2 juta per bulan, sementara penghasilan kotornya bersama komponen lainnya disebut dapat mencapai sekitar Rp14 juta.
Namun, menurut keterangannya, terdapat angka sekitar Rp2,98 juta yang disebut tercantum sebagai penghasilan dalam data BPJS.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar.
Apakah angka Rp2,98 juta benar merupakan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS?
Jika benar, mengapa terdapat selisih yang sangat jauh dengan gaji pokok yang disebut diterima Lundi?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan asumsi.
JANGAN SAMPAI DATA UPAH BERBEDA DENGAN REALITAS
Pelaporan upah dalam program jaminan sosial menjadi hal penting karena berkaitan dengan kewajiban iuran dan perlindungan yang diterima pekerja.
Karena itu, diperlukan pencocokan antara:
- slip gaji;
- PKWT;
- bukti transfer gaji;
- data upah pada BPJS Ketenagakerjaan;
- serta laporan perusahaan kepada BPJS.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah terjadi kesalahan administratif atau persoalan kepatuhan yang lebih serius.
BPJS DISEBUT BARU DIURUS JANUARI 2026
Lundi juga mempertanyakan waktu kepesertaannya.
Menurut keterangannya, ia mulai bekerja di PT Agar Swallow pada 2024, tetapi kepesertaan BPJS baru disebut diurus pada Januari 2026.
Fakta tersebut juga membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari BPJS maupun perusahaan.
Apabila terdapat periode ketika pekerja seharusnya sudah didaftarkan tetapi belum memperoleh kepesertaan, perlu diketahui apa penyebab dan bagaimana penyelesaian kewajiban perusahaan pada periode tersebut.
AGUSTUS 2026 KEPESERTAAN DISEBUT BERHENTI
Setelah hubungan kerja berakhir, Lundi juga menyebut kepesertaan BPJS miliknya dihentikan mulai 1 Agustus 2026.
Penghentian kepesertaan setelah berakhirnya hubungan kerja tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Namun, perlu dipastikan apakah seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan apakah kewajiban iuran sampai berakhirnya hubungan kerja telah diselesaikan.
Terlebih, Lundi masih berada dalam proses pemulihan kesehatan.
DISNAKER DAN BPJS PERLU TURUN TANGAN?
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang dapat diverifikasi secara administratif.
Pertama, apakah seluruh kompensasi dan hak Lundi setelah berakhirnya PKWT telah dibayarkan?
Kedua, apakah data upah yang dilaporkan kepada BPJS benar-benar sesuai dengan upah yang diterima?
Ketiga, apakah kepesertaan BPJS sejak 2024 telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
Keempat, apakah seluruh kewajiban perusahaan terkait jaminan sosial telah diselesaikan sampai berakhirnya hubungan kerja?
Pertanyaan tersebut idealnya dijawab melalui pemeriksaan dokumen oleh Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
METRONUSANEWS.ID: PERUSAHAAN BERHAK MEMBERIKAN KLARIFIKASI
MetronusaNews.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan persoalan hak pekerja dan data upah tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Lundi dan dokumen yang diperoleh redaksi.
Belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen.
PT Agar Swallow juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan dasar berakhirnya PKWT, pembayaran kompensasi, status BPJS, serta data upah yang dilaporkan.
Namun satu hal jelas: perbedaan antara gaji yang disebut diterima dengan angka upah yang disebut tercatat dalam BPJS merupakan titik yang layak diperiksa secara serius.
Jika seluruh dokumen ternyata sesuai, persoalan dapat dijelaskan secara terang. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana hak pekerja dipulihkan.
MetronusaNews.id akan terus membuka ruang klarifikasi dan mengikuti perkembangan persoalan ini.
