
MetronusaNews.id | BOGOR – Kisah pilu dialami Bapak Lundi Santoso, seorang Sales Manager di PT Agar Swallow. Di tengah perjuangannya menghadapi penyakit serius dan menjalani rangkaian pengobatan, ia justru harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Bukan hanya kehilangan pekerjaan ketika kondisi tubuhnya sedang menurun, Bapak Lundi juga mengaku masih memperjuangkan sejumlah haknya sebagai pekerja, termasuk kompensasi dan hak pembayaran yang menurutnya belum diselesaikan perusahaan.
Kisah tersebut bermula ketika Bapak Lundi menjalani perjalanan dinas ke Makassar pada November 2025. Sepulang dari perjalanan tersebut, ia mulai mengeluhkan kondisi kesehatan, terutama rasa sakit pada bagian perut.
Saat itu, Bapak Lundi sempat menjalani pengobatan di klinik. Keluhannya sempat membaik setelah mendapatkan obat, sehingga aktivitas pekerjaannya masih dapat dijalankan.
Namun, kondisi kesehatan Bapak Lundi kemudian kembali memburuk.
Memasuki 2026, ia mulai menjalani berbagai pemeriksaan medis. Sejumlah tindakan dilakukan, termasuk endoskopi, CT scan hingga pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi penyakit yang dideritanya.
Puncaknya, Bapak Lundi menjalani operasi pada 13 Mei 2026.
Kondisinya yang semakin lemah membuat aktivitas pekerjaan menjadi sulit dilakukan. Terlebih, setelah operasi, ia harus mempersiapkan diri untuk menjalani tahapan pengobatan lanjutan.
“Karena kondisi sudah lemas, saya tidak bisa sempat bekerja lagi,” demikian kisah yang disampaikan dalam wawancara.
Di tengah kondisi tersebut, hubungan kerja dengan perusahaan justru berakhir.
Pada 24 Juni 2026, pihak perusahaan disebut mendatangi kediaman Bapak Lundi. Namun, kedatangan tersebut bukan untuk memberikan dukungan terhadap kondisi kesehatannya, melainkan membawa surat pemutusan hubungan kerja.
Bapak Lundi menyebut surat tersebut merupakan surat PHK yang diberikan ketika dirinya masih dalam kondisi sakit dan menjalani masa pemulihan setelah operasi.
Ia mengaku menolak menandatangani surat tersebut karena tidak menerima keputusan PHK yang menurutnya dilakukan secara sepihak.
Persoalan lain yang membuat Bapak Lundi merasa semakin terpukul adalah pembayaran gaji selama masa sakit.
Bapak Lundi menyebut dirinya memiliki gaji pokok sekitar Rp11,2 juta per bulan. Sementara jika dihitung bersama komponen lainnya, penghasilan kotornya dapat mencapai sekitar Rp14 juta.
Namun, pembayaran yang diterimanya selama periode tersebut disebut hanya sekitar Rp10,2 juta setelah adanya sejumlah potongan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang kini dipersoalkan Bapak Lundi karena ia merasa haknya sebagai pekerja belum sepenuhnya diberikan.
Bapak Lundi juga menyampaikan masih terdapat hak lain yang belum dibayarkan.
Ia mengaku memiliki kontrak kerja yang telah berlangsung dalam dua periode. Namun, menurut pengakuannya, kompensasi dari kontrak tersebut belum dibayarkan.
Selain itu, ia juga menyebut masih terdapat persoalan terkait pembayaran hak setelah hubungan kerja berakhir.
Setelah memasuki Juli 2026, Bapak Lundi mengaku tidak lagi menerima gaji dari perusahaan. Sementara itu, kepesertaan BPJS miliknya disebut telah dihentikan mulai 1 Agustus 2026.
Situasi tersebut membuat kondisi Bapak Lundi semakin berat. Di satu sisi, ia harus menghadapi persoalan kesehatan dan menjalani pengobatan. Di sisi lain, ia harus berjuang mempertahankan hak-haknya setelah kehilangan pekerjaan.
Selain persoalan PHK, Bapak Lundi juga menyoroti kepesertaan BPJS yang baru didapatkannya setelah bekerja cukup lama di perusahaan.
Menurut keterangannya, ia mulai bergabung dengan PT Agar Swallow sejak 2024. Namun, kepesertaan BPJS baru diurus pada Januari 2026.
Ia juga mempertanyakan data penghasilan yang tercantum dalam kepesertaan BPJS.
Bapak Lundi mengaku memiliki gaji pokok sekitar Rp11,2 juta, tetapi data penghasilan yang tercantum untuk kepentingan BPJS disebut hanya sekitar Rp2,98 juta.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada besaran iuran yang dipotong dari penghasilannya.
Ia mempertanyakan mengapa penghasilan yang dilaporkan dalam kepesertaan BPJS berbeda jauh dengan gaji pokok yang diterimanya.
Bagi Bapak Lundi, persoalan ini bukan sekadar kehilangan pekerjaan. Ia kini tengah berjuang mendapatkan hak-hak yang menurutnya belum diselesaikan perusahaan.
Terlebih, PHK tersebut terjadi ketika dirinya sedang berada dalam kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian dan pengobatan serius.
Di tengah kondisi tubuh yang belum sepenuhnya pulih, Bapak Lundi harus menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang tidak sederhana. Ia berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat diselesaikan secara adil.
Kisah Bapak Lundi menjadi gambaran betapa beratnya posisi seorang pekerja ketika kehilangan pekerjaan di tengah kondisi sakit. Bukan hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga harus menghadapi ketidakpastian mengenai biaya pengobatan dan keberlanjutan jaminan kesehatan.
