Modus Pura-Pura Pinjam Mobil Saat Salat Jumat, Pria di Banjarnegara Kutil Emas dan Uang Kerugian Capai Rp 46 Juta

  • Bagikan

MetronusaNews, Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah Rusman (65) warga Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara. Seorang pria berinisial AM (29) warga Desa Bondolharjo, Pungelan ditangkap setelah diduga mengambil uang tunai dan perhiasan emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 46,125 juta.

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, peristiwa bermula ketika tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, tersangka disebut datang dengan maksud meminjam mobil.

“Namun, karena waktu telah mendekati pelaksanaan salat Jumat, korban kemudian bergegas mengambil wudu dan pergi ke masjid. Rumah kemudian ditinggalkan bersama istrinya, Suparti,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (31/8/2026).

Saat korban berada di masjid, lanjut dia, tersangka masuk ke dalam kamar. Sekembalinya dari masjid, korban mendapati istrinya dalam kondisi panik.

“Korban kemudian mengecek kamar dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas telah hilang,” tuturnya.

Barang yang dilaporkan hilang berupa uang tunai sebesar Rp 4.125.000 serta perhiasan emas seberat 35 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp 42 juta. Total kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai Rp 46.125.000.

Setelah menerima laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan informasi yang diperoleh di lapangan. Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Banjarnegara akhirnya mengarah kepada AM.

Usai memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara, selanjutnya menetapkan AM sebagai tersangka.

Petugas yang dipimpin oleh Kanit Buser Polres Banjarnegara, Ipda Joi Barus S.Tr.I.K selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di wilayah Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas warna hijau serta beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting, dan tiga gelang emas keroncong,” ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, para saksi, korban dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Banjarnegara untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada tamu yang datang, terutama saat rumah dalam kondisi sepi atau hendak ditinggal beribadah.

“Pastikan pintu rumah, kamar, serta tempat penyimpanan barang berharga selalu terkunci dengan aman demi mencegah potensi tindak kejahatan,” tandasnya.

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *