
MetronusaNews.id Cilacap – Hasil konfirmasi dengan AP Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Wanareja melalui whatsapp. Wa’alaikumsalam. Terkait pencantuman instansi Kejaksaan & Inspektorat itu kami mengikuti instruksi & arahan dari bu Elsa narsumber dari Kejaksaan Agung & narsumber dari Irjen Kemendikdasmen (maaf, saya lupa nama beliau) waktu mengisi kelas pada saat Bimtek PKS Revitalisasi di Yogyakarta akhir bulan kemarin. Karena Kemendikdasmen sudah melakukan MoU dengan Kejagung terkait program Revitalisasi ini. Jadi Kejagung akan melakukan pengawasan langsung terhadap program Revitalisasi di seluruh Indonesia. ๐ฝ๐๐๐๐ฉ๐ช ๐ ๐๐ง๐ยฒ ๐ข๐๐ฉ๐๐ง๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐จ๐ ๐ ๐๐ข๐ ๐จ๐๐ข๐ฅ๐ช๐ก๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐ฝ๐๐ข๐ฉ๐๐ ๐๐๐ ๐๐ ๐๐ค๐๐ฎ๐๐ ๐๐ง๐ฉ๐ ๐ ๐๐ข๐๐ง๐๐ฃ, ujarnya pada hari Minggu 23/08/2026.

Menurut TO aktivis anti korupsi. Dikutif dari penjelasan AP Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Wanareja ini sepertinya ia diduga salah pemahaman dalam menyimpulkan inti pokok Materi yang di sampaikan Elsa narsumber dari Kejaksaan Agung. Mengingat peserta yang mengikuti Bimtek tersebut banyak dan diduga cuma AP Sendiri Kepala Sekolah SMPN Satap 1 Wanareja saja yang menyimpulkan demikian, yang lain kenapa tidak demikian?
Atau jangan-jangan diduga sengaja berpura pura gagal paham demi niat ingin menghalang-halangi masyarakat untuk tidak melakukan kontrol sosial pada kegiatan revitalisasi proyek tersebut. Jika benar apa yang sampaikan AP ini, tentu setiap proyek revitalisasi menggunakan logo Kejaksaan dan logo Inspektorat semua. Tapi kenyataannya cuma di temukan hanya di Revitalisasi kegiatan proyek SMPN Satap 1 Wanareja saja. Pertanyaan nya, apakah tidak merasa malu dan merasah bersalah hanya di papan informasi proyek tersebut saja yang menggunakan logo Kejaksaan dan Inspektorat ?
Oleh karena itu TO berharap kepada Pihak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat serta Bupati kabupaten Cilacap dapat segera memanggil dan meminta keterangan dari AP, guna agar tau tujuan nya apa berani menggunakan logo Kejaksaan dan Inspektorat serta melarang hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial pada proyek tersebut yang dilindungi undang undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Kemudian dapat memberikan sanksi kepada AP agar ada efek jerah, ujarnya. Kamis 27/08/2026.
(TIM – MN)
