
MetronusaNews.id | PAPUA BARAT DAYA — Dugaan pengangkutan kayu pacakan tanpa dilengkapi dokumen kembali menjadi sorotan. Awak media menemukan sebuah truk bernomor polisi PB 9706 SW yang diduga mengangkut kayu pacakan di ruas Jalan Sorong–Klamono, Papua Barat Daya, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 03.40 WIT.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk menyampaikan kepada awak media bahwa kayu yang dibawanya tidak dilengkapi dokumen. Dalam keterangannya, sopir juga menyebut nama seseorang yang dipanggil “Gordon” sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan pengangkutan kayu tersebut.
“Gordon di belakang saya sedang mengendarai truk kuning dan membawa kayu pacakan. Silakan abang tanya,” ujar sopir tersebut.
Tidak lama kemudian, sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi PY 8562 AA melintas dengan kecepatan tinggi. Awak media tidak sempat melakukan konfirmasi langsung kepada pengemudi kendaraan tersebut.
Gordon Bantah Kayu Miliknya
Konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada pihak yang disebut “Gordon” melalui pesan WhatsApp. Setelah menerima pesan tersebut, yang bersangkutan menghubungi awak media melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, Gordon mengakui bahwa truk merah tersebut merupakan miliknya. Namun, ia membantah bahwa kayu yang diangkut merupakan miliknya.
Gordon juga membantah bahwa truk kuning bernomor polisi PY 8562 AA merupakan kendaraan miliknya dan menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik kayu yang diangkut kendaraan tersebut.
Dalam percakapan itu, Gordon juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pemberitaan dan mengatakan:
“Jangan main tulis begitu. Polisi dan wartawan sama, nanti kita bisa baku pukul di kantor polisi.”
Asal-Usul dan Dokumen Kayu Perlu Ditelusuri
Perbedaan keterangan antara sopir truk dengan pihak yang disebut “Gordon” menimbulkan sejumlah pertanyaan yang masih perlu diverifikasi, terutama terkait asal-usul kayu, kepemilikan, dokumen angkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya.
Pertanyaan penting yang perlu dijawab antara lain: dari mana kayu tersebut berasal, siapa pemiliknya, apakah kayu dilengkapi dokumen angkutan yang sah, dan siapa pihak yang memerintahkan atau bertanggung jawab atas pengangkutannya?
Apabila benar terdapat pengangkutan kayu tanpa dokumen sebagaimana disampaikan sopir, aparat penegak hukum bersama instansi berwenang di bidang kehutanan perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dapat mencakup kendaraan yang digunakan, dokumen kayu, asal-usul material, pihak yang menguasai atau memiliki kayu, serta rantai pengangkutan dari lokasi asal hingga tujuan.
Nama Polisi Aktif Disebut, Propam Diminta Verifikasi
Informasi yang diperoleh awak media menyebut bahwa sosok yang dipanggil “Gordon” diduga merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Sorong.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Karena itu, apabila benar terdapat anggota Polri yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya dinilai perlu melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan kendaraan, kayu, maupun aktivitas pengangkutan yang dimaksud.
Penelusuran tersebut penting dilakukan secara objektif dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada keterangan salah satu pihak.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Sopir
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa pengemudi yang berada di lapangan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran, penelusuran perlu dilakukan hingga kepada pemilik atau penguasa kayu, asal-usul material, dokumen angkutan, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pihak yang hanya menjalankan pengangkutan.
MetronusaNews.id menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan pidana pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Awak media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak yang merasa keberatan, memiliki data tambahan, atau ingin memberikan klarifikasi dipersilakan menyampaikannya kepada redaksi. Setiap informasi tambahan akan dipertimbangkan dan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
MetronusaNews.id — Aktual, Tajam & Terpercaya
