
MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membuktikan ketegasannya. Berbekal laporan warga yang tajam dan terpercaya, tim bergerak cepat menyergap seorang pengedar narkoba berstatus residivis, berinisial FR (46), di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka membuahkan hasil besar. Polisi menemukan total 15,05 gram sabu bruto, terbagi dalam lima bungkus plastik klip satu besar dan empat kecil. Bersama barang haram itu, diamankan pula alat pendukung kejahatan: timbangan elektrik, plastik kosong, kotak penyimpanan, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp120.000.
Di hadapan penyidik, FR mengakui semua barang itu miliknya dan siap diedarkan kembali ke masyarakat. Ia juga mengungkap asal muatan haram tersebut: dari seorang pria berinisial M yang kini menjadi sasaran utama penyelidikan mendalam kepolisian.
Kasus ini diproses dengan pasal berat, Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No.35/2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk tahap hukum selanjutnya.
Polres Labuhanbatu menegaskan tidak ada tempat aman bagi pengedar. Mereka akan terus menyisir setiap celah, menindaklanjuti setiap laporan warga, dan memburu jaringan termasuk inisial M hingga tuntas demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.
