
Metronusa News, Cilacap – Hasil investigasi Tim Media di proyek P3-TGAI Desa Panimbang pada hari Rabu 22/7/2026.
Nama Kegiatan : Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Leuwi Santen. Lokasi : Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Nilai Bantuan : Rp.195.000.000, -Sumber Dana : APBN 2026. Waktu Pelaksanaan : 45 Hari Kalender. Pelaksana : P3A Panimbang Jaya.
Pada saat Tim Media pulang dari investigasi kelokasi kegiatan proyek P3-TGAI yang di kerjakan oleh P3A Panimbang Jaya, Tim Media di beritahu oleh warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa pengajuan bantuan P3-TGAI yang di kerjakan oleh P3A Panimbang Jaya, menurut warga tersebut kurang tepat dan di pertanyakan manfaat nya, karena sumber air yang untuk mengaliri sawah tersebut dari mana, ujarnya.
Kemudian warga yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut menambahkan, seharusnya yang lebih tepat mengajukan bantuan Irigasi Perpompaan (IRPOM), karena menurut warga. Sawah di Daerah ini jenis nya tadah hujan. Ketika musim kering begini maka lahan sawah menjadi kering kerontang. Jadi ketika di bangunkan saluran ini tidak nyambung dengan kebutuhan kami selaku masyarakat. Kami masyarakat meminta dengan pihak terkait untuk menjadi perhatian.
Kemudian warga tersebut kembali menjelaskan bahwa bangunan proyek P3-TGAI yang sedang di bangun saat ini, jika sudah selesai bangunan nya, entah kapan masyarakat petani sawah bisa menikmati azaz manfaat nya, mengingat sumber mata air nya dari mana saya tidak paham, ujarnya.

Untuk memastikan informasi dari masyarakat, Tim Media langsung konfirmasi dengan J oknum kepala desa Panimbang dengan melontarkan beberapa pertanyaan melalui pesan whatsapp. J menjelaskan ” Itu di atas ada cekdam airnya dari situ, di sambung pakai selang sabdak, untuk beli paralonnya swadaya “, ujarnya. Rabu 22/07/2026.
Kemudian mengingat penjelasan dari J oknum kepala desa Panimbang belum bisa meyakinkan Tim Media, Tim Media mempertanyakan berapa Debet Air untuk mengaliri sawah tersebut ?
Sangat di sayangkan hingga berita ini di terbitkan, J oknum kepala desa Panimbang tidak memberikan jawaban resmi.
Diduga jangan jangan pada saat “Verifikasi Lapangan” pihak BBWS tidak kelokasi, sehingga pengajuan bantuan proyek P3-TGAI dikabulkan, Disinyalir berpotensi merugikan negara akibat setelah proyek selesai, diduga para petani sawah belum bisa untuk memanfaatkan hasil dari bangunan tersebut.

Oleh itu masyarakat berharap kepada BPKP dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan Audit, guna agar tidak menimbulkan kerugian negara. Apabila terbukti temuan proyek tersebut merugikan negara, di harapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Kejaksaan Negeri Cilacap untuk segera memanggil dan memeriksa pihak pihak yang harus bertanggung jawab dengan kerugian negara tersebut.
(TIM)
