Masyarakat Menyoroti Kegiatan Proyek P3-TGAI Yang Dikerjakan P3A Panimbang Jaya

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap – Hasil investigasi Tim Media Metronusa News di proyek P3-TGAI Desa Panimbang pada hari Rabu 22/7/2026.

Nama Kegiatan : Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pekerjaan : Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Leuwi Santen.  Lokasi : Desa Panimbang Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.    Nilai Bantuan : Rp.195.000.000, -Sumber Dana : APBN 2026. Waktu Pelaksanaan : 45 Hari Kalender.  Pelaksana : P3A Panimbang Jaya.

Pada saat tim Media Metronusa News investigasi kelokasi cek pelaksanaan kegiatan,Tim Media tidak menemukan pengawas dari pihak BBWS atau konsultan pengawas, tim konfirmasi dengan pekerja yang tidak mau menyebutkan nama nya ia mengarah untuk konfirmasi langsung ke desa biar tidak salah dalam memberikan keterangan silakan menemui kepala desa, ujarnya.

Kemudian Tim Media Metronusa News langsung menemui J Oknum kepala desa Panimbang di kantor desa, J tidak mau menemui Tim Media Metronusa News yang sudah berada di kantor nya, namun J kepala desa Panimbang mengarahkan untuk konfirmasi langsung dengan ketua kelompok P3A Panimbang Jaya dengan memberikan nomor WA nya melalui pesan singkat via Whatsapp. Rabu 22/7/2026.

Kemudian Tim Media Metronusa News langsung konfirmasi dengan S selaku ketua P3A Panimbang Jaya. S Ketua kelompok P3A Panimbang Jaya memberikan jawaban bahwa, “lebar dinding 30 cm, tinggi dinding 70 cm, tebal lantai 20 cm, menggunakan pasir Tasik Aduk. Campur ciklong teplok, semen merdeka 1:4, ujarnya. Pada hari rabu 22/7/2026.

Meskipun jawaban S ketua kelompok P3A Panimbang Jaya demikian, Tim Media Metronusa News menduga tentu kegiatan tersebut tidak sesuai betul dengan keterangan ketua kelompok P3A Panimbang Jaya, mengingat S ketua kelompok P3A Panimbang Jaya tidak memberikan jawaban berapa mutu beton untuk proyek tersebut, oleh itu masyarakat berharap agar pihak BPK untuk melakukan Audit di proyek P3-TGAI yang di kerjakan oleh kelompok P3A Panimbang Jaya. Guna agar tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bila mana ada temuan yang merugikan negara, tentu Bpk memberikan batas waktu 60 hari untuk pengembalian nya ke kas negara.

(TIM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *