
MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Diduga sengaja mengulur waktu dan membiarkan perkara “mati suri” selama setahun terakhir, kinerja Unit Tipikor Polres Labuhanbatu resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu).
Langkah hukum ini diambil langsung oleh Munawir Hasibuan, jurnalis NKRI dari media kabarinvestigasi.id sekaligus pelapor dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Teluk Pulai Luar berinisial M.SP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Munawir dipastikan mendatangi Mapoldasu pada 3 Juli 2026 untuk melayangkan laporan resmi. Langkah tegas ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas mandeknya kepastian hukum dan ketiadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor.
Saat dikonfirmasi, Munawir meluapkan kekecewaannya terhadap komitmen lisan yang pernah disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, IPDA P. Ritonga.
Ia membeberkan bahwa pada akhir Mei 2026, IPDA P. Ritonga sempat memberikan jaminan melalui sambungan telepon WhatsApp kepada dirinya selaku pelapor.
”Saya pastikan bulan depan saya serahkan perlengkapan berkas dan tersangkanya ke kejaksaan, Bang,” ujar Munawir menirukan pernyataan IPDA P. Ritonga saat itu.
Namun, janji tinggal janji. Hingga memasuki awal Juli 2026—atau lebih dari dua bulan sejak komitmen itu diucapkan—perkembangan kasus tersebut justru gelap gulita tanpa ada kejelasan progres penyerahan berkas (P21) ke Kejaksaan Negeri.
”Kebohongan Kanit Tipikor yang menyatakan akan menyerahkan dan melengkapi berkas P21 serta menyerahkan tersangka ke kejaksaan itu hanyalah bualan belaka, seperti kentut—bau tapi tidak ada wujudnya! Sampai sekarang tidak ada kejelasan, yang ada hanya mengulur-ulur waktu. Bahkan SP2HP pun tidak kami terima,” cetus Munawir dengan nada geram.
Tak main-main dengan komitmennya mengawal uang negara, jurnalis senior ini melayangkan tantangan terbuka kepada Unit Tipikor Polres Labuhanbatu. Ia menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun dalam membongkar dugaan penyelewengan yang melibatkan Kades M.SF
”Saya menantang Unit Tipikor Polres Labuhanbatu! Saya siap menyeret dan mengawal kasus ini sampai ke mana pun, ke tingkat paling tinggi sekalipun. Jika mereka pikir bisa mengubur kasus ini dengan cara memperlambat dan mengaburkannya, mereka salah besar. Keadilan harus tegak, dan kebobrokan penegakan hukum ini akan saya bongkar,” tegas Munawir.
Laporan resmi ke Propam Poldasu ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kapolda Sumatra Utara untuk mengevaluasi total jajaran penyidik di Unit Tipikor Polres Labuhanbatu. Publik dan masyarakat Desa Teluk Pulai Luar kini menunggu, apakah intervensi dari Propam Poldasu mampu memecah kebuntuan hukum atas kasus yang sudah setahun lebih terombang-ambing tanpa ujung yang jelas ini.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Reskrim terkait mandeknya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
