PULUHAN TAHUN DIDUGA BEROPERASI TANPA HGU, DPD Team Libas Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Penyitaan Perkebunan Piccuan

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ligh Independent Bersatu (Team Libas) Labuhanbatu Raya menggelar aksi damai di depan areal Perkebunan Piccuan, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/6/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan bahwa perkebunan seluas sekitar 450 hektare itu telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.

Dalam orasinya, Ketua DPD Team Libas Labuhanbatu Raya, Muhammad Anshori Pohan, menyampaikan dugaan bahwa operasional perkebunan selama ini hanya berlandaskan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen alas hak perorangan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan perkebunan.

“Kami menduga Perkebunan Piccuan telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa HGU maupun IUP. Jika benar hanya menggunakan SKT sebagai dasar penguasaan lahan, maka hal ini perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait karena berpotensi merugikan negara maupun daerah,” ujar Anshori.

Ia menjelaskan, sekitar sepuluh hari sebelum aksi berlangsung, Team Libas telah mengajukan permohonan informasi publik untuk meminta penjelasan mengenai legalitas HGU dan dokumen perizinan perusahaan. Namun, hingga aksi digelar, pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban maupun dokumen yang diminta.

Menurut Anshori, mediasi yang difasilitasi Kapolsek Panai Tengah antara perwakilan massa aksi dan pihak manajemen perusahaan juga belum menghasilkan kesepakatan.

Ia menyebut pihak perusahaan belum bersedia membuat komitmen tertulis dalam berita acara mediasi dan hanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan yang berada di Medan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, kami meminta seluruh legalitas perusahaan dapat diperlihatkan kepada publik maupun instansi yang berwenang,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Bustamin Arifin Rambe, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas lahan dan perizinan Perkebunan Piccuan.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan audit. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, kami meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bustamin.

Bustamin juga menyampaikan bahwa Team Libas akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait.

Menurutnya, laporan akan disampaikan kepada Polres Labuhanbatu dengan tembusan ke Polda Sumatera Utara, serta kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan tersebut, kata dia, meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pertanahan, dugaan tindak pidana korupsi, serta dugaan pelanggaran di bidang perpajakan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perkebunan Piccuan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. MetronusaNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *