Aturan Tak Berjalan, Pengajuan KUR Dibawah 100 Juta Dipersulit Dengan Syarat Jaminan

  • Bagikan

Metronusa News, LAMPUNG UTARA – Kamis 18 Januari 2026. Aturan kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicanangkan pemerintah melalui Permenko No. 1 Tahun 2023, seolah hanya menjadi wacana di atas kertas. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak oknum petugas bank yang mengabaikan ketentuan resmi, khususnya terkait syarat agunan atau jaminan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 14 Ayat 3, bahwa pengambilan KUR baik kategori Mikro maupun Super Mikro dengan nilai di bawah Rp 100 juta tidak diharuskan menggunakan jaminan dalam bentuk apa pun.

Hal ini pun ditegaskan oleh pihak manajemen bank. Dalam wawancara dengan media, Manajer BRI Lampung Utara menyatakan dengan jelas:

“Tidak diharuskan pinjaman BRI bentuk KUR menggunakan jaminan bentuk apapun, selagi pihak peminjam masuk kategori Layak.”

Namun, pernyataan resmi tersebut kontras dengan apa yang dialami oleh masyarakat. Berdasarkan penelusuran tim media, Rabu (10/6/2026), salah satu warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, berinisial BN (40 tahun) mengaku kecewa dengan pelayanan di Unit BRI Subik.

“Saya mengajukan pinjaman KUR hanya sebesar Rp 10 juta. Padahal nilainya jauh di bawah batas Rp 100 juta, tapi saya tetap diharuskan menyertakan agunan berupa sertifikat rumah sebagai syarat pencairan,” ungkap BN dengan nada keluh kesah.

Kejadian ini menandakan bahwa masih semaraknya praktik oknum petugas di lapangan yang seakan mengabaikan aturan main yang telah ditetapkan. Padahal, kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Diharapkan dengan adanya temuan ini, pihak kepemimpinan BRI Unit Cabang di mana pun, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, dapat menindaklanjuti dan menegur oknum yang mempersulit aturan. Seharusnya kemudahan yang diamanahkan regulasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa ada pemangkangan aturan di tingkat pelaksana.

(Syamsir Hr)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *