
MetronusaNews.id | Pandeglang, Banten – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang Kelas IB. Korban dalam perkara tersebut, Mahmud Sodik, S.H., yang juga merupakan advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Otto Hasibuan) Cabang Serang dengan Nomor Identitas Advokat (NIA) 2403158, menghadiri sidang keempat yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video yang disebut-sebut memperlihatkan dugaan peristiwa pengeroyokan terhadap Mahmud Sodik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, dirinya diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang melibatkan sejumlah anggota LINMAS dan warga setempat.
Atas peristiwa tersebut, Mahmud Sodik melaporkannya ke Polda Banten pada 22 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/134/IV/SPKT III.DITRESKRIMUM/2025/Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sidang keempat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang, Mahmud Sodik turut menghadirkan sejumlah awak media untuk mengawal jalannya persidangan. Menurutnya, kehadiran Media merupakan bagian dari pengawasan publik agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan terbuka. Kehadiran media menjadi bagian dari kontrol sosial agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara ini secara jelas,” ujar Mahmud Sodik.
Pada kesempatan tersebut, Mahmud Sodik juga menegaskan bahwa dirinya menolak upaya perdamaian yang sempat ditanyakan oleh majelis hakim dalam persidangan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal yang terungkap selama proses persidangan.
“Yang menjadi pertimbangan ketika saya ditanya oleh hakim apakah mau berdamai atau tidak, saya memiliki banyak pertimbangan sehingga akhirnya memutuskan untuk tidak berdamai,” ungkapnya.
Ia mengaku merasa keberatan terhadap sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, terdapat keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya, serta adanya pertanyaan dari kuasa hukum yang dianggap menyudutkan dirinya sebagai korban.
“Karena menurut saya banyak keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang saya alami. Bahkan cara bertanya dari kuasa hukum juga saya nilai sangat menyudutkan dan menyakitkan saya sebagai korban,” katanya.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahmud Sodik juga menyampaikan kronologi peristiwa yang menurut pengakuannya dialami pada malam kejadian.
Ia mengaku dirinya bersama sang istri mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Menurut keterangannya, dirinya sempat dipiting, dicekik, dipukul, hingga diseret keluar rumah.
“Saya dan istri dipukuli warga. Leher saya dipiting dan dicekik, kemudian dipukuli lalu diseret keluar hingga sekitar 70 meter,” tuturnya di hadapan pers.
Mahmud juga menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, pintu rumahnya disebut didobrak berulang kali sekitar pukul 23.30 hingga 24.00 WIB. Ia mengaku sempat menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.
“Sebelum terjadi pemukulan terhadap saya, pintu rumah didobrak berulang kali sekitar pukul 23.30 sampai 24.00 WIB. Saya sempat menelepon pihak Polsek Panimbang. Setelah menunggu cukup lama, menurut saya jendela didobrak dan beberapa orang masuk lalu terjadi pemukulan,” ujarnya.
Mahmud Sodik menegaskan akan terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas peristiwa yang dilaporkannya. Ia berharap proses persidangan dapat berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang. Para terdakwa maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, pembelaan, maupun klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
