
Metronusa News, CILACAP – Sebanyak 17 tenaga kerja pembangunan gedung sekolah MI Ma’arif 03 Bojong menuntut kejelasan terkait hak gaji mereka yang hingga kini belum dilunasi. Para pekerja yang berasal dari wilayah Kecamatan Bantarsari dan Kabupaten Purworejo ini mengaku terkatung-katung lantaran haknya belum dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal.
Pembangunan ruang sekolah tersebut diketahui merupakan bagian dari proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, dengan kegiatan “Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Tengah 8”.
Proyek berskala besar yang mendanai 17 madrasah ini dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. JOGLO MULTI AYU dengan nilai kontrak yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp25.058.935.000,- yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2025-2026.
Demi memperjuangkan hak mereka, para pekerja asal Bantarsari ini bahkan sempat mendatangi langsung kantor direksi (direksi keet) pihak pelaksana yang berada di wilayah Kecamatan Bantarsari guna meminta kepastian.
Menurut keterangan Supri, salah satu perwakilan rombongan pekerja, dalam perjanjian awal sebelum mulai kerja, disepakati bahwa para pekerja akan menerima upah sebesar Rp120.000 per hari dengan sistem pembayaran berkala setiap dua minggu sekali.
Namun pada kenyataannya, pembayaran tersebut tersendat hingga membuat para pekerja memilih untuk menghentikan aktivitas mereka.
“Awal kerja di bulan Mei kemarin, sekitar tanggal 10 seingat saya kalau tidak salah. Kami memutuskan berhenti kerja karena tidak kunjung gajian. Karena dari perjanjian awal sudah tidak tepat, dan sekarang saya sendiri sudah keluar sekitar dua mingguan,” imbuh Supri.
Supri menambahkan, dari total 17 pekerja yang bernasib sama, nilai tunggakan upah yang dialaminya sendiri sudah mencapai jutaan rupiah. Nilai yang berbanding terbalik dengan total anggaran mega proyek yang mencapai puluhan miliar tersebut.
“Adapun gaji saya yang belum saya terima sekitar Rp1.300.000. Itu baru hitungan untuk saya pribadi, belum ditambah dengan teman-teman yang lainnya yang berjumlah 16 orang lagi,” tambah Supri dengan nada kecewa.
Upaya meminta kejelasan ke kantor direksi tersebut sempat mendapat saling lempar tanggung jawab antara pihak mandor lapangan dan manajemen.
“Kami sudah menanyakan masalah ini langsung ke mandor berinisial Sumad, yang sepengetahuan saya berasal dari Purwodadi.
Kami juga sudah mendatangi kantor Direksi di wilayah Bantarsari dan mempertanyakannya kepada pihak manajemen atas nama Bagus.
Namun, dari pihak kantor mengatakan kepada kami bahwa persoalan ini akan diajukan lagi, sementara mandor berdalih belum dibayar oleh pihak kantor,” jelas Supri kepada awak media.
Tanggapan Resmi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap Merespons persoalan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap, Farid Rijanto, S.KM., M.Si., memberikan penjelasan tegas mengenai aturan hukum yang mengikat pihak perusahaan. Melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp kepada awak media, dirinya menekankan aturan ketat terkait pengupahan buruh.
Farid Rijanto menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pihak perusahaan memegang tanggung jawab mutlak terhadap pemenuhan hak pekerja.
“Tanggung jawab perusahaan adalah membayar upah pekerja, dan juga wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah tersebut,” tegas Kepala Dinas Depnaker Cilacap melalui keterangan tertulisnya.

Secara regulasi yang tertuang dalam PP Pengupahan tersebut, keterlambatan pembayaran upah yang disengaja ataupun karena kelalaian tidak menggugurkan kewajiban kontraktor utama.
Selaku pemegang kendali proyek puluhan miliar tersebut, PT. JOGLO MULTI AYU tetap wajib menyelesaikan hak para pekerja dan bersiap menghadapi konsekuensi denda keterlambatan yang berjalan.
Manajemen Terkesan Lepas Tangan dan Bebani Pekerja Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya kesan lepas tangan dari pihak manajemen pelaksana. Saat dikonfirmasi, Bagus selaku perwakilan manajemen PT. Joglo Multi Ayu berdalih bahwa pihak perusahaan sebenarnya sudah mengeluarkan anggaran upah tersebut melalui pihak pemborong utama yang dipihakkeduakan, yakni Rahmadi.
Alih-alih menyelesaikan masalah internal rantai komando proyeknya, Bagus justru seolah memberikan tekanan psikologis kepada para kuli bangunan yang sedang menuntut hak.
Manajemen diduga meminta para pekerja untuk mendatangkan atau mencari sendiri keberadaan sang pemborong tersebut ke kantor direksi sebelum keputusan diambil.
“Pihak kami sudah membayarkan gaji lewat pemborong. Untuk itu, kami akan panggil terlebih dahulu (Rahmadi) atau datangkan kesini. Bilamana orangnya tidak datang, kami akan mengambil keputusan,” dalih Bagus saat memberikan keterangan, yang seakan melemparkan tanggung jawab pencarian pihak kedua kepada para buruh bangunan.
Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Tegas Menanti
Sikap manajemen ini dinilai bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, hubungan hukum pembiayaan buruh tetap melekat secara tanggung renteng pada kontraktor utama sebagai pemilik Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Kementerian PU.

Jika pelanggaran pengupahan pada proyek APBN ini terus berlarut dan tidak segera diselesaikan dengan baik, pihak kontraktor dapat diancam sanksi berlapis:
Sanksi Pidana Kurungan & Denda (Pasal 185 UU Ketenagakerjaan): Pelanggaran pembayaran upah sesuai ketentuan diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, serta denda finansial antara Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000.
Sanksi Administratif Proyek: Berdasarkan UU Jasa Konstruksi, kontraktor utama dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan jasa, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) dari proyek-proyek negara selanjutnya.
Dengan adanya ketegasan aturan dari Dinas Ketenagakerjaan Cilacap, Supri dan 16 pekerja lainnya kini mendesak agar PT. Joglo Multi Ayu segera mengambil langkah nyata dan menyelesaikan kewajibannya secara langsung tanpa menjadikan masalah internal dengan pemborong (Rahmadi) sebagai alasan untuk menahan upah mereka.
(Tim)
