Jangan Anggap Remeh DPRD! Teguran Keras Menggema untuk PT BSP dalam Sengketa Lahan Keban Agung

  • Bagikan

MetronusaNews.id | MUARA ENIM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim pada Jumat (5/6/2026) di ruang rapat DPRD Muara Enim berlangsung panas. Rapat yang membahas permasalahan lahan antara PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan masyarakat Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, diwarnai ketegangan dan kekecewaan warga terhadap penjelasan yang disampaikan pihak ATR/BPN Muara Enim maupun PT BSP.

Dalam rapat tersebut, masyarakat menilai pihak ATR/BPN Muara Enim tidak memberikan penjelasan yang konsisten terkait status lahan yang menjadi sengketa. Situasi mulai memanas saat ATR/BPN memaparkan sketsa peta lahan yang menunjukkan bahwa sebagian lahan yang diklaim warga masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari warga. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dan memiliki dokumen resmi yang ditandatangani oleh pihak kecamatan serta pemerintah setempat.

Kemarahan warga semakin memuncak ketika anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober S.ST.SH.MH, meminta ATR/BPN menampilkan salah satu bidang lahan yang di dalamnya terdapat kepemilikan warga yang telah dibayar. Namun, menurut warga, jawaban yang diberikan belum mampu menjelaskan secara rinci status lahan tersebut.

Tidak hanya itu, Yones Tober S.ST.SH.MH
juga meminta ATR/BPN menunjukkan dokumen sertifikasi lahan sebagai dasar penjelasan kepada masyarakat. Permintaan tersebut menjadi sorotan warga yang berharap adanya kejelasan hukum terkait status kepemilikan tanah yang selama ini mereka kuasai.

Sementara itu, pihak PT BSP maupun PT Bukit Asam (PTBA) dinilai belum memberikan tanggapan yang memuaskan terkait lahan HGU yang diklaim PT BSP dan telah dilakukan land clearing sekitar tiga tahun lalu. Dalam forum tersebut, pihak PT BSP hanya menyampaikan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab atas lahan yang menjadi permasalahan.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Perkebunan menyampaikan berdasarkan data dan titik koordinat yang dimiliki, lokasi Desa Keban Agung tidak termasuk dalam luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Bumi Sawindo Permai. Pernyataan ini menambah perhatian peserta rapat terhadap perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai legalitas dan batas-batas wilayah yang menjadi objek sengketa.

Menjelang akhir rapat, Yones Tober S.ST.SH.MH
menyampaikan kekecewaannya kepada PT BSP dan PTBA atas tidak hadirnya jajaran direksi utama kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan sangat penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat dan DPRD.

“Tolong kita saling menghargai, karena di sini kami DPRD Muara Enim mewakili masyarakat. Jangan pernah menganggap remeh kami. Dan saya tidak mau mendengar lagi ketika turun ke Dapil 5, yang bermasalah PTBA lagi dan PT BSP lagi,” tegas Yones Tober S.ST.SH.MH
di hadapan peserta rapat.

Atas sikap tegas yang ditunjukkan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sejumlah warga Desa Keban Agung memberikan apresiasi kepada Yones Tober S.ST.SH.MH dan Komisi I DPRD Muara Enim. Mereka berharap DPRD terus mengawal penyelesaian sengketa lahan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Penulis: FirmanEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *