Revitalisasi SDN 01 Pesahangan, SDN 01 Nagara Jati Kecamatan Cimanggu Diduga Dimonopoli

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap – Dugaan adanya pekerjaan Revitalisasi SDN 01 Pesahangan dan SDN Negara Jati Kecamatan Cimanggu di Monopoli setelah tim Media melakukan kroscek lapangan. Dari konfirmasi dengan beberapa pihak sekolah bahwa pekerjaan Revitalisasi dilaksanakan oleh satu orang yang berinisial KO mereka hanya penerima manfaat, termasuk pada saat uang muka diterima sebesar 30% langsung diserahkan semua kepada pelaksana.

Ini sangat bertentangan dengan aturan pelaksanaan P2SP. P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi bantuan pemerintah dalam program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan. Kepanitiaan ini dibentuk oleh sekolah penerima bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bearti sangat jelas bahwa pelaksana pekerjaan adalah orang yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) panitia P2SP. Bukan orang diluar SK P2SP yang melaksanakan pekerjaan. Ini sangat bertentangan dengan aturan apalagi sampai diduga memonopoli pekerjaan yang di satu Kecamatan Cimanggu tentu ini menjadi pertanyaan ada kolusi apa di balik ini.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari W selaku kepala sekolah SDN 01 Pasahangan, bahwa KO adalah penangung jawab pelaksanaan atas rekomendasi orang kementerian yaitu AS dan SS dan juga diduga sebagai kontraktor. Bukan sebagai pengurus P2SP.

Berdasarkan keterangan berikut nya SDN 01 Negarajati, KO adalah selaku pelaksana lapangan diduga keras berdasarkan petunjuk dari kementerian. Dan pihak hanya sebagai penerima manfaat. Juga diduga keras KO bukan pengurus P2SP dari SDN 01 Negarajati.21/05/2026.

Supaya berita ini tetap berimbang tim media konfirmasi dengan KO, menurut KO bahwa dia sebagai pelaksana dan dikerjakan secara swakelolah. 03/06/2026.

Tentu ini sangat bertentangan dengan aturan dari pada P2SP, karena pelaksana maupun pertanggung jawaban keuangan semua nya harus didalam SK kepengurusan P2SP. Bukan yang diluar dari pada SK P2SP.

Dan juga mendapat kan pekerjaan beberapa paket pekerjaan oleh satu orang yang sama maka bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ini sangat berbahaya.

Oleh karena itu diharapkan ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan Agung maupun dan Inspektorat Jendral. Untuk dapat segera turun kelapangan. Karena dugaan monopoli tersebut sangatlah merugikan.

Mengingat, monopoli proyek adalah penguasaan pengadaan barang atau jasa pemerintah maupun swasta oleh satu pihak atau kelompok tertentu. Dalam konteks pengadaan publik, praktik ini ilegal karena memicu persaingan usaha tidak sehat, kecurangan tender, kolusi dengan oknum pejabat, serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.03/06/2026.

(Tim/Red)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *