Tindakan Polda Papua Barat Daya Memberantas Miras Ilegal Dinilai Tepat, Namun Diminta Dilakukan Secara Menyeluruh dan Berkeadilan

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya –
Upaya Polda Papua Barat Daya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal patut diapresiasi. Langkah penindakan terhadap peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) yang diperjualbelikan secara ilegal di sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Sorong dinilai sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Keberhasilan aparat dalam mengungkap dan menyita miras ilegal tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Mengingat Kota dan Kabupaten Sorong merupakan pusat aktivitas pemerintahan dan ekonomi di Provinsi Papua Barat Daya, upaya penertiban peredaran miras dianggap penting untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah.

Frans Baho, seorang pemuda asal Maybrat yang dikenal aktif menyuarakan penolakan terhadap peredaran miras, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah aparat kepolisian.

“Miras merupakan salah satu faktor utama yang memicu rusaknya masa depan generasi muda Papua sebagai penerus bangsa, keluarga, dan gereja. Banyak persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, seperti begal, jambret, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak kriminal lainnya yang sering kali dipengaruhi oleh konsumsi minuman beralkohol,” ujar Frans.

Frans, yang pernah menerima piagam penghargaan dari Polda Papua Barat Daya dalam kegiatan Pemuda Lintas Suku Nusantara 2025, berharap penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol dilakukan secara konsisten dan menyeluruh tanpa tebang pilih.

Menurutnya, selama ini penindakan lebih sering menyasar minuman tradisional seperti Cap Tikus dan tuak, sementara sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin masih beroperasi secara terbuka.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan dan penertiban secara merata terhadap seluruh bentuk peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan, tanpa membedakan jenis maupun pelaku usaha yang terlibat.

“Jika memang tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, maka seluruh bentuk peredaran yang melanggar ketentuan harus ditindak secara adil dan transparan,” katanya.

Di sisi lain, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai efektivitas penerapan regulasi daerah yang mengatur penjualan minuman beralkohol. Mereka berharap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat dijalankan secara konsisten.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di lokasi tertentu yang telah memenuhi persyaratan, yaitu:
•Hotel dengan klasifikasi tertentu;
•Restoran dengan klasifikasi tertentu; dan
•Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Di luar lokasi yang telah ditetapkan tersebut, aktivitas penjualan minuman beralkohol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan daerah dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh agar implementasi peraturan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *