Beranikah Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap Memanggil Dan Memeriksa S Oknum Kepala Desa Mandala

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap – Kejadian ini terjadi berawal dari Kelompok Tani Utama, yang berdomisili di Desa Mandala Dusun Cibungur Kecamatan Cimanggu. Yang mana Kelompok Tani tersebut mendapatkan Program UPPO pada Tahun 2023.

Dari Program UPPO tersebut Kelompok Tani mendapatkan Delapan Ekor Sapi, Kendaraan Roda Tiga merek Viar dan juga mendapat alat penghancur Kotoran Sapi yang nilainya Rp.200.000.000. Program Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan pupuk Kimia.

Dugaan ini terjadi setelah tim media melakukan Kroscek lapangan, yang mana kandang sapi milik Kelompok Tani Utama dalam keadaan kosong melompong.

Dari Keterangan masyarakat, Menjelaskan kepada tim Media bahwa sapi nya sudah di jual semua, yang menjual diduga keras oknum kepala Desa Mandala kecamatan cimanggu kabupaten Cilacap, ujarnya.

Supaya berita ini tetap berimbang tim media konfirmasi dengan Ketua Kelompok Tani Utama yaitu M. Berdasarkan keterangan M kepada Tim media. Bahwa M menerima Program UPPO pada Tahun 2023. Dari program UPPO tersebut M mendapatkan bantuan Delapan Ekor Sapi, Kendaraan Roda Tiga Merk Viar dan mesin penghancur kotoran sapi.

Selama program ini berjalan yang merawat sapi sehari-hari adalah AN dan AK. Menurut M bahwa yang sering memberikan laporan kepada M adalah AK. Berdasarkan penjelasan M, AK melaporkan pak kiyai bahwa sapi sudah terjual semua, dan M akan mendapatkan bagian juga. Untuk sementara sapi di pinjam dulu dengan alasan untuk mendukung program KDMP di Desa Mandala, M menjawab silakan saja. Masih menurut M bahwa terjualnya sapi tersebut Hari Raya Idul Adha Tahun kemarin (2025). Untuk penjualan sapi ini M selaku ketua Kelompok tidak tau sama sekali, ujarnya.23/05/2026.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media konfirmasi dengan S oknum kepala desa Mandala melalui pesan singkat whatsapp.

Jawaban konfirmasi dari S, cuma harus tahu keberadaan desa beda-beda, dan termasuk desa Mandala yang tidak punya lahan untuk Gudang KDMP. Dan bisa ada, dengan di paksakan itu perjuangan berat sekali, karena dana desa yang seperti ini harusnya memerjuangkan nasib desa desa yang lagi tidak baik baik saja, Ujarnya. Senin 22/05/2026.

Kemudian S menambahkan bantahan nya, bukan saya yang menjual tapi para petani dan duit disetorkan ke kelompok yang mengelolanya, dan yang satu ekor masih ada di pengurus, cuma karena ada program KDMP sehingga minjam dana itu dari kelompok tani suka karya. Kata petani macem macem harga nya dari 10 juta sd 14 juta per ekor dan disetorkan ke kelompok katanya 7,5 juta per ekor, tambahnya. Senin 22/05/2026.

Adanya dugaan penjualan sapi Program UPPO di Desa Mandala Kecamatan Cimanggu, berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan Aset Negara, dan pelaku dapat dikenakan sanksi hingga proses hukum pidana.

Oleh karena itu temuan tersebut harus menjadi perhatian Inspektorat, Dinas Pertanian dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan. Untuk dapat bertindak tegas tentunya dengan cara memangil dan melakukan Investigasi secara mendalam terkait penjualan Aset Negara. Oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Negara.

(TIM-MN)

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *