
Metronusa News, Cilacap— Keberagaman adat istiadat di Sumatra Bagian Selatan selalu menyimpan daya tarik yang mendalam. Salah satunya adalah eksistensi masyarakat suku Semende yang menetap di wilayah Desa Bayur, Kecamatan Muara Dua Kisam. Saptu 30/05/2026.
Suku Semende sangat dikenal dengan sistem kekerabatan yang unik, di mana ikatan persaudaraan antara anak laki-laki dan anak perempuan memiliki istilah, peran, serta tanggung jawab adat yang sangat sakral dan mengikat.
Dalam struktur keluarga Semende, hubungan antara saudara laki-laki dan saudara perempuan dikenal dengan sebutan ikatan Kelawai Muanai.
Hubungan darah ini menjadi fondasi utama dalam pembagian peran adat, pengelolaan warisan, hingga sistem pengawasan keluarga.
Ikatan ‘Kelawai Muanai’: Sinergi Saudara Kandung
Dalam bahasa adat Semende, Kelawai merujuk pada saudara perempuan, sedangkan Muanai merujuk pada saudara laki-laki.
Hubungan Kelawai Muanai ini bukan sekadar status persaudaraan biasa, melainkan sebuah ikatan hukum adat yang membagi peran secara berpasangan dan harmonis:
Kelawai (Saudara Perempuan): Bertindak sebagai pemegang amanah fisik harta pusaka keluarga.
Muanai (Saudara Laki-laki): Bertindak sebagai pengayom, pelindung hukum, dan penasehat bagi saudara perempuannya.
Ketika sang Muanai merupakan anak laki-laki tertua di keluarga besar, maka ia akan naik kedudukannya menjadi Meraje.
Hak Pengelolaan ‘Tunggu Tubang’ dan Ketatnya Hukum Waris
Sinergi Kelawai Muanai ini terlihat sangat jelas dalam tata kelola harta warisan keluarga (berupa rumah besar, sawah, atau ladang).
Anak perempuan tertua yang diangkat sebagai Tunggu Tubang memiliki hak dan batasan yang diatur ketat oleh adat:
Hak Mengusahakan: Kelawai yang menjadi Tunggu Tubang berhak penuh untuk menempati, mengelola, dan mengembangkan hasil dari harta warisan demi kesejahteraan keluarga.
Larangan Menjual: Harta tersebut berstatus pusaka. Anak perempuan tidak memiliki hak seutuhnya untuk menguasai secara pribadi, apalagi menjualnya.
Persetujuan Meraje: Segala bentuk pengurusan surat-menyurat harta, termasuk sertifikat, tidak bisa diatasnamakan secara langsung kepada anak perempuan tanpa adanya musyawarah dan persetujuan dari Muanai tertua yang bertindak sebagai Meraje (baik Wak Meraje, Mamang Meraje, hingga Nenek Meraje).
Meraje adalah payung jurai yang memegang keputusan tertinggi.
Keunikan Etika Tutur Sapa (Tuturan) dalam Keluarga
Kesakralan hubungan Kelawai Muanai dan Meraje ini berjalan beriringan dengan penerapan etika berkomunikasi yang sangat detail di Desa Bayur untuk menghormati garis kekerabatan dan menyambut orang baru:
Panggilan ‘Beliauwanyak’ untuk Mertua: Seorang menantu wajib memanggil ibu atau bapak mertua mereka dengan sebutan (Beliauwanyak). Panggilan ini menandakan bahwa mertua adalah sosok yang harus sangat disegani dan ditinggikan posisinya.
Panggilan ‘Ipae’an’ untuk Saudara Ipar: Seorang adik perempuan (Kelawai) wajib menyapa istri dari kakak laki-lakinya (Muanai) dengan sebutan “Ipae’an” atau Ayuk (Kakak Perempuan), bukan memanggil nama langsung.

Panggilan ‘Dayang’ untuk Istri Keponakan: Paman (Mamang) dan Bibi (Bibik) wajib memanggil istri dari keponakan laki-laki mereka dengan sebutan “Dayang”. Hal ini diterapkan untuk membedakan secara terhormat antara keponakan kandung dengan anggota baru yang masuk ke dalam keluarga melalui pernikahan.
Eksistensi adat Semende di wilayah Bayur, Muara Dua Kisam, memberikan pelajaran berharga tentang konsep check and balance tradisional. Melalui ikatan Kelawai Muanai, perempuan dimuliakan sebagai penjaga harta dan rumah (Tunggu Tubang), sementara laki-laki ditinggikan derajatnya sebagai benteng pertahanan hukum dan penasehat adat (Meraje).
Di tengah gempuran modernisasi, bertahannya mekanisme musyawarah waris dan tata krama tutur sapa ini menegaskan bahwa masyarakat suku Semende di Sumatra Bagian Selatan tetap kokoh berdiri di atas fondasi moral, kehormatan, dan kelestarian leluhur.
(STMN)
