
MetronusaNews.id | LABUSEL –
Sebuah praktik yang diduga kuat sebagai upaya menghindari kewajiban hukum dan perpajakan terungkap di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat. Lahan Perkebunan Aliogo seluas kurang lebih 200 hektar yang terletak di Dusun Sei Sholat, Desa Tanjung Mulia, diduga sengaja dipecah-pecah kepemilikannya menjadi surat hak milik pribadi dengan nama-nama berbeda.
Berdasarkan data dan peta terdokumentasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, lahan tersebut secara fisik merupakan satu hamparan utuh yang dikelola secara korporasi. Namun secara administrasi, statusnya disulap menjadi lahan-lahan kecil milik perorangan.
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian, setiap penguasaan lahan perkebunan di atas 25 hektar wajib berbentuk Badan Hukum dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Modus Operandi Merugikan Daerah
Praktik pemecahan surat ini diduga bukan tanpa tujuan. Dengan berstatus sebagai hak milik pribadi yang terpisah-pisah, pengelola diduga kuat menghindari tiga kewajiban besar:
1. Pajak yang Lebih Tinggi: Menghindari tarif PBB Sektor Perkebunan yang jauh lebih besar, dan hanya membayar PBB pertanian biasa.
2. Kewajiban Plasma: Menghindari kewajiban menyediakan 20% dari total luas lahan untuk program kemitraan atau plasma bagi masyarakat sekitar.
3. Retribusi Daerah: Potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak alat berat dan pajak penghasilan badan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Lahan 200 hektar itu luas sekali, tapi suratnya dipecah agar terlihat seperti milik rakyat kecil. Padahal dikelola seperti perusahaan besar. Akibatnya, pajak yang seharusnya buat pembangunan Labusel jadi hilang,” ungkap seorang aktivis sosial di lokasi, Rabu (06/05/2026).
Masyarakat Desak Polres dan Kejaksaan Turun Tangan
Melihat dugaan pelanggaran yang masif ini, masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Mulia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas. Mereka meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perizinan segera melakukan audit lapangan.
Lebih jauh, publik menyoroti dua institusi hukum utama untuk menindaklanjuti kasus ini:
– Polres Labuhanbatu Selatan: Diminta menyelidiki aspek Tindak Pidana Perpajakan dan pelanggaran izin usaha. Jika terbukti ada unsur kesengajaan memanipulasi data, ini merupakan tindak pidana.
– Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan: Diminta meneliti potensi Delik Korupsi, di mana praktik ini diduga merupakan upaya memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan keuangan negara.
“Kami minta Pak Kapolres dan Pak Kajari Labusel panggil pengelola Aliogo. Ini soal keadilan. Jangan ada istilah ‘perkebunan raksasa berwajah lahan rakyat’. Kalau memang perusahaan, harus taat aturan dan bayar pajak sesuai ketentuan,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Perkebunan Aliogo belum memberikan konfirmasi terkait legalitas kepemilikan dan sistem pembayaran pajak yang berlaku selama ini. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pemerintah dan aparat untuk menertibkan administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
