
Metronusa News, Labuhanbatu | Kesabaran masyarakat Kampung Baru Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, kian menipis. Maraknya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria bernama Dewo berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius adanya pembiaran bahkan “restu” dari pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan keterangan warga serta hasil penelusuran di lapangan, aktivitas peredaran sabu itu berpusat di wilayah Kampung Baru Janji, Kecamatan Bilah Barat. Meski dinilai berdampak langsung terhadap kerusakan sosial dan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum.
Tidak adanya tindakan konkret dari aparat setempat memicu kecurigaan publik. Di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa Dewo, yang disebut-sebut sebagai bandar sabu, memiliki koordinasi atau perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitasnya terkesan kebal hukum.
Salah seorang warga Kampung Baru Janji yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan menyampaikan kekecewaannya.
“Peredaran sabu ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu. Tapi yang berwenang seperti tidak melihat dan tidak mendengar. Masyarakat mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Polres Labuhanbatu,” ujarnya.
Masyarakat menegaskan bahwa pembiaran yang terus berlanjut berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda di desa tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat berharap kepada AKBP Wahyu Endrajaya selaku Kapolres Labuhanbatu yang baru, AKP Hardianto selaku Kasat Narkoba, serta Letkol Kav Hanung Kaptiaji selaku Dandim 0209/Labuhanbatu, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan ulang dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu, khususnya Kampung Baru Janji.
Langkah nyata dan tegas dinilai sangat dibutuhkan guna memulihkan kepercayaan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
