
Metronusa News, Cilacap | Setelah ada nya pemberitaan awal dari Media Central Publikasi pada Tanggal 10/01/2026 terkait Misteri papan Anggaran di Desa Padangjaya Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap baru lah dipasang.

Untuk menindak lanjuti pemberitaan Tim Konfirmasi dengan Kepala Desa Padangjaya yaitu A. Dengan mengajukan beberapa item pertanyaan, melalui via WhatsApp. Tapi sangat di sesalkan malah di jawab dengan mengirimkan Poto papan Anggaran. Dengan mengatakan terimakasih koreksinya.11/01/2025.

Yang lebih diluar nalar dengan mengirimkan Papan Anggaran Kegiatan Tanpa menjelaskan sama sekali, kapan di mulai pekerjaan, kapan berakhir pekerjaan dan termasuk berapa lama kalender pekerjaan di laksanakan. Tentu ini tidak sesuai Dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Atau jangan-jangan salah satu trik untuk menghindari denda kelebihan waktu kontrak. Mengingat sampai berita ini diterbit, untuk pekerjaan rabat beton yang berada di Daerah Puteran makam masih di laksanakan.

Diharapkan ini menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Cilacap dan Dispermades. Denda Kelebihan waktu Kontrak adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah(PAD). Dan juga salah satu sumber pembayaran Gaji DPRD Kabupaten dan Kegiatan nya. Oleh karena itu di harapkan Inspektorat Kabupaten Cilacap dapat memeriksa bukti setor denda ke rekening Kas Daerah(Kasda)kelewatan waktu Kontrak. Mengingat Dua Paket pekerjaan Rabat Beton yang di kerjakan oleh Desa Padangjaya Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap diduga semua melewati batas waktu kontrak dan Tahun Anggaran 2025.

Kredibilitas rekan2 wartawan di wilayah Cilacap barat sekarang sangat memperihatinkan ketika memuat sebuah berita, baik dari materi maupun gaya penyampaiannya yang terkesan sangat tidak berbobot.